Sebanyak 103 calon jemaah haji di Kabupaten Karawang gagal berangkat karena terbentur aturan batas usia 65 tahun yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Humas Kemenag Karawang, Denden Zenal Mutaqin mengatakan tahun 2022 ini Karawang mendapat kuota sebanyak 986 jemaah dan cadangan 197 orang. Namun, 103 calon jemaah haji gagal berangkat karena batasan usia haji berusia di atas 65 tahun.
"Pasti jemaah haji itu kecewa wajar manusiawi, tapi kan itu kembali lagi, kalau haji itu kan panggilan Allah. Kita mohon kesadarannya saja, karena memang aturan dari Pemerintah Arab Saudi," kata Denden, Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati gagal berangkat, Denden menyebut sejauh ini 103 calon jemaah haji tersebut tidak membatalkan keberangkatan. Sebab, ia meyakini mereka bisa mendapat prioritas di tahun berikutnya.
"Tapi mereka tidak membatalkan hajinya, dan menunggu tahun depan," terangnya.
Ia berharap, para calon jemaah yang gagal berangkat bisa bersabar sembari menunggu langkah strategis pemerintah agar kuota calon jemaah bisa bertambah di tahun depan.
"Sampai saat ini belum ada laporan. Kita berharap tahun depan bisa normal. Mudah-mudahan saat pandemi telah selesai, pemerintah Saudi bisa mencabut aturan pembatasan usia tersebut dan kuota jemaah haji bisa bertambah," tandasnya.
Sekadar diketahui, dilansir dari Arab News dan Reuters, Sabtu (9/4/2022) lalu. Kementerian Urusan Haji dan Umrah dalam pernyataan terbaru seperti dikutip Saudi Press Agency (SPA) mengumumkan hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun ini.
Jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi. Hasil tes PCR negatif juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.
(ors/ors)