Kisah Perjalanan Stadion GBLA: Kasus Korupsi hingga Pembunuhan

Kisah Perjalanan Stadion GBLA: Kasus Korupsi hingga Pembunuhan

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 11 Mei 2022 15:30 WIB
Puluhan petugas membersihkan kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Operasi kebersihan ini rutin digelar agar Stadion GBLA tetap terawat
Stadion GBLA (Foto: Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat ini tengah disorot kembali berkaitan alih kelola dengan Persib Bandung. Menilik ke belakang, GBLA memiliki banyak kisah hukum mulai dari korupsi hingga pembunuhan.

Korupsi

GBLA pernah tertimpa kasus korupsi pada tahun 2015. Saat itu, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri turun melakukan penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkot Bandung diperiksa. Bahkan, kantor Dinas Tata Ruang Cipta Karya dan PT Adhi Karya digeledah. Dalam perkara ini, satu orang ASN Yayat Ahmad Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi itu berlanjut ke persidangan. Dalam sidang pada tahun 2018 lalu itu, Yayat divonis hukuman 5,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini Yayat berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009 hingga 2010. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan senilai Rp 546.535.430.000. Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013.

ADVERTISEMENT

Atas kasus tersebut Yayat dianggap telah merugikan negara mencapai Rp 103 miliar lebih. Jumlah tersebut didapat setelah keluar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.

Disidak Bareskrim

GBLA juga pernah disidak oleh Bareskrim Polri pada 2015. Budi Waseso yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim mendatangi stadion yang terletak di kawasan Gedebage Bandung itu.

Buwas saat itu memeriksa konstruksi dan struktur bangunan dari stadion. Hasilnya memang cukup memprihatinkan. Tanahnya ambles sedalam 75 centimeter. Selain itu, pada 2015 silam banyak fisik bangunan yang tidak sesuai pengerjaannya. Misalnya saja dinding stadion yang harusnya kokoh, namun kenyataannya banyak terdapat retakan.

Kasus Pembunuhan

Stadion GBLA juga menjadi saksi tewasnya suporter Persija Jakarta Haringga Sirla tahun 2018 silam. Haringga disiksa secara sadis oleh sejumlah oknum Bobotoh Persib saat laga antara Persib vs Persija Jakarta.

Kasus itu mendapat sorotan dari berbagai pihak. Polisi akhirnya membekuk sejumlah tersangka. Ada tujuh orang tersangka yang selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam kasus ini, ke-7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Ketujuh tersangka divonis 7-9,5 tahun bui. Dalam putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kedua yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan penganiayaan hingga membuat mati," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Adapun vonis hakim yaitu:

- Aditya Anggara divonis 9,5 tahun penjara
- Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara
- Goni Abdulrahman divonis 7 tahun penjara
- Budiman divonis 9,5 tahun penjara
- Aldiansyah divonis 9,5 tahun penjara
- Cepi divonis 7 tahun tahun penjara
- Joko Susilo divonis 7 tahun penjara

(dir/mso)


Hide Ads