Polda Jabar: Lebih Baik Memakmurkan Takbir di Masjid-masjid

Polda Jabar: Lebih Baik Memakmurkan Takbir di Masjid-masjid

Erick Disy Darmawan, Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Minggu, 01 Mei 2022 09:05 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana
Irjen Pol Suntana (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Karawang -

Pemerintah daerah dan kepolisian mengimbau warga agar melakukan takbiran keliling. Hal itu, selain mencegah penularan COVID-19 juga agar warga lebih khusyuk melakukan takbiran di dalam masjid atau rumah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih melarang warganya untuk melaksanakan kegiatan takbir keliling. Pemerintah menghimbau, agar warga Majalengka melakukan takbiran di masjid terdekat.

Larangan takbir keliling itu telah disampaikan Pemkab Majalengka melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: HM.00 / 776 / KESRA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman menyampaikan, belum usainya pandemi COVID-19 jadi pertimbangan pihaknya masih melarang takbir keliling di jalan raya.

"Masih dilarang, masih pandemi," kata Eman dihubungi detikJabar, Minggu (1/5/2022).

ADVERTISEMENT

Selain mengantisipasi penularan virus Corona, larangan takbir keliling juga dimaksudkan untuk menghindari kemacetan. Dengan demikian, hal ini dapat menjaga kelancaran arus lalulintas di Jalan Raya.

"Terus potensi (macet) pengemudi kendaraan juga kan, pastinya arus lalulintas jadi nggak bakal lancar," ujar dia.

Kendati larangan takbir keliling, disampaikan Sekda, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Majalengka agar melakukan takbiran di tempat tinggalnya masing-masing.

"Masyarakat silahkan mengumandangkan takbir, tapi kami mengimbau agar takbiran di masjid atau mushalanya masing-masing," ucapnya.

Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau kepada warga untuk tidak mengadakan kegiatan takbir keliling. Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, imbauan itu berdasarkan hasil komunikasi dengan alim ulama.

"Dari hasil komunikasi dengan alim ulama bahwa kami mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling di jalan," kata Suntana saat konferensi pers, Sabtu (30/4/2022).

Walau demikian, warga tetap bisa melakukan takbiran dan dianjurkan melakukannya di dalam masjid. "Lebih baik memakmurkan takbir di masjid-masjid agar lebih khidmat merayakan idul fitri," katanya.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar mengimbau agar masyarakat tak menggelar pawai obor atau takbir keliling saat malam takbiran.

Ketua DMI Jabar KH Achmad Sidik mengatakan, meski penyebaran kasus COVID-19 tengah melandai, masyarakat tetap harus waspada. Ia mengingat agar masyarakat tak terlena.

"Seluruh pimpinan DMI kabupaten dan kota dan seluruh pengurus masjid untuk tidak menggelar takbir keliling. Karena COVID-19 belum usai," kata Achmad Sidik kepada detikJabar melalui sambungan telepon, Sabtu (30/4/2022).

DMI juga mengajak organisasi Islam lainnya untuk mengimbau masyarakat agar tak menggelar takbir keliling. "Kita kita sifatnya imbauan. Kalau soal masyarakat itu ya karakternya kan dinamis. Kita harapkan Gubernur Jabar terbitkan surat edaran," kata Achmad Sidik.




(bbn/yum)


Hide Ads