Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut membentuk Relawan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Pembentukan ini didasari SK Kepala Diskominfo Garut Nomor KS.07.04/07-Diskominfo/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Relawan Anti P4GN di lingkungan Diskominfo Garut.
Kepala Diskominfo selaku Penanggung Jawab Satgas Relawan P4GNPN Diskominfo Kabupaten Garut Muksin pembentukan tim ini juga bagian dari penindaklanjutan Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021.
"Pembentukan tim relawan anti P4GNPN di lingkungan Diskominfo Garut ini sendiri, menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 perihal P4GNPN di Kabupaten Garut serta dalam rangka mewujudkan SKPD/OPD Bersinar," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muksin menjelaskan tim ini memiliki fungsi untuk mencegah penggunaan narkoba melalui sejumlah metode di lingkungan Diskominfo Garut.
"Relawan ini memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab seperti sebagai penyuluh, inisiator, motivator, informatika bersih narkoba (Bersinar), konsultan, dan pendamping pecandu dan keluarganya, penggalang laporan masyarakat, dan terakhir sebagai fasilitator yang memfasilitasi kegiatan P4GNPN," tutupnya.
(akn/ega)