Polisi Telusuri Motif Balapan Liar yang Tewaskan Driver Ojol

Kabupaten Kuningan

Polisi Telusuri Motif Balapan Liar yang Tewaskan Driver Ojol

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 27 Apr 2022 20:50 WIB
Video viral balap liar berujung tabrakan.
Video viral balap liar berujung tabrakan. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Kuningan -

Balapan liar di Jalan Raya Siliwangi, Kabupaten Kuningan, berujung maut. Polisi masih menyelidiki insiden balap liar yang menewaskan seorang pengendara ojek online (ojol).

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Dadang Supriadi menyampaikan pihaknya masih menyelidiki atas insiden tersebut. Sejumlah saksi terus diperiksa demi memastikan penyebab kecelakaan tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi penyebab utama kecelakaan tersebut," kata Kasat dihubungi detikJabar, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung apakah ada unsur atau motif perjudian yang dilakukan dalam aktivitas balapan tersebut. Dadang mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aksi balap liar di Jalan Raya Siliwangi itu.

"Untuk hal itu, masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Berkaca dari insiden balap liar maut ini, ia menegaskan jika kedapatan lagi adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polres Kuningan, pihaknya akan menindak tegas aktivitas yang dianggap mengganggu dan merugikan masyarakat itu.

"Sebagai tindak lanjut kami akan lebih intens mengadakan patroli di jam-jam rawan. Untuk waktunya akan dilakukan secara random," ucap dia.

"Kemudian ini juga akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku, untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku balap liar. Dan semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua," papar dia menambahkan.

Sementara itu, Kasat menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Kuningan agar mentaati tata tertib lalulintas dan meminta jalan umum untuk tidak dijadikan tempat balapan.

"Untuk masyarakat dihimbau agar berkendara dengan tertib dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena jalan merupakan sarana dan prasarana masyarakat umum, jangan dijadikan jalan umum untuk ajang balapan," pungkasnya.




(ors/bbn)


Hide Ads