Pemkot Bandung kembali membahas status PPKM level 2 menjelang libur Lebaran 2022. Pemkot telah mengambil keputusan pengetatan sebagian kegiatan masyarakat demi mencegah terjadinya kenaikan kasus COVID-19.
Salah satu yang disepakati yaitu larangan bagi warga yang ingin menggelar takbir keliling maupun pawai obor saat malam Lebaran. Dua kegiatan tersebut dilarang digelar di Kota Bandung karena berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Enggak boleh, enggak boleh itu mah. Takbir keliling sama pawai obor enggak boleh," kata Wali Kota Bandung Yana Mulyana kepada detikJabar di Pendopo Kota Bandung, Rabu (27/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yana, selain dua hal itu, Pemkot turut menyampaikan imbauan kepada warga yang ingin menggelar open house dan halal bihalal. Ia mengingikan open house bisa dilaksanakan secara terbatas, baik dari durasi maupun kapasitasnya.
"Untuk masyarakat mah open house boleh, tapi terbatas yah. Kapasitasnya 50 persen dibatasi," ungkapnya.
Yana menegaskan, open house dan halal bihalal hanya bisa dilakukan warga biasa. Sementara untuk ASN, hal itu dilarang sesuai dengan kebijakan dari Presiden Joko Widodo.
"Tetep untuk ASN mah enggak boleh, halal bihalal, open house buat ASN enggak boleh yah," pungkasnya.
(ral/ors)