Sepekan lebih jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali memadati ruas jalan yang sebelumnya sudah dinormalisasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya terlihat di Jalan Harun Kabir, di mana PKL berjubel menggelar lapaknya.
Salah satu pedagang alat salat, Adin (50) mengatakan pada beberapa waktu lalu para pedagang mengajukan langsung kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi untuk kembali berjualan di pinggir dan trotoar jalan. Alasannya, kata dia, kondisi bangunan baru Pasar Pelita masih sepi pembeli.
"Karena di dalam pasar pelita itu dalam sebulan nggak jual-jual (barang tidak terjual), belum lancar. Nah pedagang mengajukan termasuk saya sendiri bilang ke Wali Kota langsung. Saya minta kebijaksanaannya," kata Adin saat ditemui detikJabar, Minggu (24/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku baru membuka lapak di Jalan Harun Kabir selama dua hari. Dalam dua hari itu, keuntungan yang ia dapat sudah Rp 10 juta lebih.
"Wah beda jauh lah kalau tetap di Pasar Pelita. Sebenarnya nggak bisa sama sekali (jualan di trotoar jalan) untuk seluruh kaki lima. Kalau ini mah memaksakan diri, cuman mungkin dengan alasan kebutuhan dan Pasar Pelita kondisinya seperti itu jadi langsung jualan," ungkapnya.
"Saya mah sadar sendiri, kalau itu aturan pemerintah. Ini juga saya memaksakan cuman mudah-mudahan hikmah dari ini 10 hari bisa punya modal untuk nutup kebutuhan di Pasar Pelita. Pirangbara bisa bayar hutang dan ngasih buat keluarga," katanya.
Adin sendiri telah memiliki tempat di bangunan baru Pasar Pelita. Ia membayar DP Rp 6,5 juta dengan harga bangunan Rp 60 juta per meter. Jika ke depan tak sanggung melunasi biaya sewa, ia memiliki keluar dari Pasar Pelita.
"Kalau nggak mampu bayar terusan di Pasar Pelita, saya tinggalin, biar nggak jualan lagi juga. Dari pedagang kaki lima saya tanpa modal dan ini sudah 25 tahun," tandasnya.
Pedagang lain, Tuti (45) menambahkan, sebelum melanjutkan berdagang di Jalan Harun Kabir, para pedagang sudah mendapatkan Surat Peringatan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP). Di dalamnya mengingatkan agar PKL mengosongkan jalan terakhir pada malam takbiran atau 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.
"Iya ada (SP). Ini harus dibongkar jadi nggak boleh jualan, terakhir tanggal 1 Mei. Sekarang boleh jualan cuman terakhirnya malam takbir aja," kata Tuti.
Berbeda dengan Adin, Tuti memilih tak mengambil kios atau los di bangunan Pasar Pelita. "Yang punya kios pasti masuk ke dalam (Pasar Pelita), yang nggak punya kios udah saja di rumah soalnya harga (sewa) nya terlalu tinggi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Agus Wawan Gunawan membenarkan adanya surat peringatan bagi PKL di 7 ruas jalan yang direlokasi. Surat tersebut dikeluarkan pada 22 April 2022 lalu.
"Betul," ujarnya singkat saat dikonfirmasi legalitas surat peringatan yang diterima detikJabar.
Dalam surat itu disebutkan bahwa PKL tetap dilarang berjualan menggunakan tempat, lapak, atau bentuk lainnya yang bersifat permanen atau semi permanen. Kemudian dilarang berjualan menggunakan atap terpal, dilarang menyimpan barang di atas trotoar dan lain-lain.
Pada poin keempat disebutkan kegiatan berjualan dapat dilakukan sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditentukan, pedagang harus membersihkan tempat dan dagangannya serta tidak diperbolehkan lagi berjualan di sana.
"Apabila masih ada pedagang kaki lima yang menyimpan semua barang atau peralatan di atas trotoar atau badan jalan, Satpol PP dan Damkar akan melaksanakan penertiban. Kami tidak bertanggung jawab apabila terdapat kerusakan atau kehilangan atas barang saat dilaksanakan penertiban," tulis SP tersebut.
(mso/mso)