Menhub Izinkan Truk Sembako Beroperasi Selama Angkutan Lebaran

Menhub Izinkan Truk Sembako Beroperasi Selama Angkutan Lebaran

Sudirman Wamad - detikJabar
Sabtu, 23 Apr 2022 20:00 WIB
Sehari menjelang penutupan pintu masuk Jawa Tengah, jalur pantura di Kabupaten Brebes tampak dipadati kendaraan truk barang atau logistik.
Ilustrasi truk pembawa sembako (Foto: Imam Suripto)
Bandung -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan truk bermuatan sembako tetap diizinkan tetap beroperasi selama angkutan mudik Lebaran 2022.

"Bahwa truk untuk sembako tidak dilarang," kata Budi Karya usai rapat koordinasi di kantor Jasa Marga Tol Pasteur, Sabtu (23/4/2022).

Budi Karya mengatakan tetap diizinkannya angkutan bermuatan sembako sebagai upaya untuk mengantisipasi kelangkaan pangan. Selain fokus mengatur arus lalu lintas selama angkutan mudik Lebaran 202, pemerintah juga menjamin agar distribusi sembako tetap aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada miss interpretasi. Kita melakukan penundaan, dan yang tidak boleh operasi itu hanya pada yang (angkutan barang) tiga sumbu," kata Budi Karya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada empat hal yang perlu dikoordinasikan. Pertama, soal tata kelola arus lalu lintas dan distribusi BBM agar bisa dilakukan saat angkutan mudik Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Kedua soal vaksin. Ketiga soal ketersediaan bahan pokok agar bisa tersalurkan dengan baik. Dan, keempat antisipasi kemungkinan terjadinya bencana," kata Muhadjir Effendy.

Berdasarkan data Korlantas Polri, berikut kendaraan angkutan barang yang dikecualikan selama angkutan Lebaran 2022 :

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.




(sud/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads