Ridwan Kamil Tunggu Instruksi Kemendagri soal Wawalkot Bandung

Ridwan Kamil Tunggu Instruksi Kemendagri soal Wawalkot Bandung

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 18 Apr 2022 18:00 WIB
Yana Mulyana resmi menjadi Wali Kota Bandung untuk sisa masa bakti periode 2018-2023. Yana dilantik oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Momen Yana Mulyana Dilantik Ridwan Kamil Jadi Wali Kota. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi melantik Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung untuk sisa masa jabatan periode 2018-2023. Polemik soal pendamping Yana atau Wakil Wali Kota Bandung pun menjadi perhatian.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menanggapi soal pendamping Yana. Ia mengaku masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau memang masih memungkinkan, prosedur tentunya harus ditempuh dari bawah. Diajukan dari DPRD," kata Kang Emil di Gedung Sate, Senin (18/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil mengaku belum mendapatkan instruksi dari Kemendagri tentang pendamping Yana. Setidaknya, Bandung saat ini sudah punya pemimpin definitif.

"Yang penting satu-satu dulu, level wali kota yang kita bereskan. Setelah itu wakil, kalau memang aturan memungkinkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengklaim dirinya sebagai orang taat asas atau hukum. Yana menjamin persoalan Wakil Wali Kota akan mengikuti aturan yang ada.

"Kalau regulasi memungkinkan, saya ikut. Kalau regulasinya tidak memungkinkan, tentunya saya juga ikut," ucap Yana usai dilantik.

Diberitakan sebelumnya, Yana sebelumnya ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) setelah Wali Kota Bandung Oded M. Danial meninggal dunia pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.

Penunjukan Yana sebagai plt dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda pada 10 Desember 2021 dan diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

(sud/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads