Banyak Ponpes di Karawang Tak Layak, DPRD Tempuh Langkah Ini

Banyak Ponpes di Karawang Tak Layak, DPRD Tempuh Langkah Ini

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Senin, 18 Apr 2022 07:00 WIB
DPRD Kabupaten Karawang.
DPRD Kabupaten Karawang. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikJabar)
Karawang -

DPRD Kabupaten Karawang tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu sebagai respons atas tragedi kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot yang menewaskan 8 santri.

Anggota pansus raperda tentang ponpes Elievia Khrissiana mengatakan perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan ponpes melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari data kemenang Karawang, dari total 546 ponpes baru ada 150 yang terverifikasi kelayakan fasilitasnya," kata Elievia, anggota komisi 2 DPRD Karawang dari Fraksi Partai PDI-P, Minggu (17/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, pembuatan perda ini merupakan respons tragedi kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, beberapa waktu lalu.

"Masih banyak ponpes di Karawang yang memang belum layak dari segi prasana dan sarana pendidikannya. Bahkan tragedi kebakaran Ponpes Miftahul Khoirot salah satu yang harus menjadi pelajaran agar fasilitas ponpes bisa difasilitasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, keberadaan ponpes perlu menjadi perhatian bagi semua pihak. Sebab, ponpes melahirkan cikal bakal para ulama.

"Ponpes adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia (SDM) dari sisi agama secara kualitas mutu, dan bakal ciptakan para ulama ke depan," ungkapnya.

Sementara untuk target rampungnya rancangan perda terkait ponpes, diakuinya harus selesai pada tahun 2022 ini. "Perda fasilitasi penyelenggaraan ponpes ini harus selesai tahun ini, dan langsung bisa diterapkan oleh pemerintah daerah," tandasnya.

(ors/ors)


Hide Ads