Sebanyak 26 calon jemaah haji (CJH) dari Kabupaten Majalengka digantikan keberangkatan hajinya oleh ahli warisnya. Mereka digantikan ahli waris lantaran sakit parah dan meninggal dunia.
26 CJH itu adalah mereka yang tertunda keberangkatannya pada 2020 lalu akibat pandemi COVID-19. Adapun data dari Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka, total 47 CJH tercatat gagal berangkat ke tanah suci.
"Ada 47 orang yang gagal berangkat haji, karena sakit permanen dan wafat. Sebanyak 26 calon jemaah haji dilimpahkan ke ahli waris dan 21 yang BPIH-nya diambil," kata Kepala Kemenag Majalengka, Mulyadi kepada detikJabar, Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain 47 CJH yang gagal berangkat ke tanah suci, Mulyadi juga menyampaikan, ada sebanyak 1.150 CJH dari Majalengka yang berhak berangkat ke tanah suci tahun ini.
Meski telah mempunyai data CJH yang berhak berangkat haji, kata Mulyadi, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu kuota pasti calon jemaah haji asal Indonesia yang bisa berangkat ke tanah suci.
"Semoga saja bisa berangkat semua (1.150 CJH). Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu kuota Indonesia, tapi kalau kuota dunia mah sekitar 1 juta jemaah," ujar dia.
Para calon jemaah haji asal Majalengka ini, jelas dia, sudah memenuhi semua dokumen keberangkatan, termasuk sudah lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Semua calon jemaah haji ini sudah lunas BPIH-nya dan mereka juga sudah divaksin dosis satu, dua maupun booster sebagai syarat perjalanan haji di masa pandemi COVID-19 ini," papar dia.
(yum/tey)