Bupati Cianjur Herman Suherman melarang para kepala puskesmas di 'Kota Santri' tidak mudik ataupun bepergian ke luar kota saat momen mudik hingga Idul Fitri 1443 Hijriah. Sanksi pencopotan dari jabatan pun akan diterapkan pada kepala puskesmas yang melanggar.
Herman mengatakan, Kabupaten Cianjur merupakan tujuan mudik warga yang berada di luar kota, terutama di Jabodetabek.
"Cianjur ini bukan menjadi daerah yang mengirim pemudik ke daerah lain, tapi pemudik datang ke Cianjur karena banyak warga kita yang kerja di luar kita," ujar Herman, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dengan kedatangan pemudik tersebut, dikhawatirkan COVID-19 menyebar di tingkat lokal. Paslanya, Pemkab kesulitan jika harus melakukan pemeriksaan di perbatasan.
"Kita sudah tidak bisa lagi lakukan penyekatan, cek suhu atau hal lainnya. Termasuk kalau satu-satu kita cek apakah sudah booster akan sulit," kata dia.
Oleh karena itu, para kepala puskesmas diminta siaga selama 24 jam selama musim mudik Lebaran. Jika ada masyarakat yang bergejala, Herman meminta agar secepatnya ditangani.
"Jadi nanti juga disebar kontak kepala puskesmas ke setiap RT dan RW di wilayahnya. Jika ada yang sakit, apalagi gejala COVID-19 langsung dilakukan penanganan," tuturnya.
Jika ada kepala puskesmas yang membandel dan memaksakan diri untuk mudik atau pergi ke luar kota, sanksi tegas akan diberikan.
"Sanksinya bukan lagi teguran atau administrasi, saya akan berhentikan dari jabatannya kalau ada kepala puskesmas yang mudik atau bepergian di momen tersebut," pungkasnya.
(ors/bbn)