Jajaran Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap enam orang yang sedang duduk melingkar berjudi kartu di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Praktik perjudian ini terjadi pada Jumat (8/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar. Kemudian salah seorang pelaku mengocok kartu jenis kartu Ceken atau IO," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi, Sabtu (09/04/2022).
Lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap yaitu inisial YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57). Dia pun mengungkapkan praktik judi tersebut yang bermula dari gocengan atau uang tunai Rp 5 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, permainan dimulai dengan cara menyamakan kartu yang berada di tangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu. Setelah kartu dikocok, salah satu tersangka membagikan tujuh kartu ke masing-masing pemain lalu menyimpan sisanya di atas keramik.
"Setelah gambar kartu yang ada di tangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang," ujarnya.
Para tersangka ditangkap saat melakukan perjudian di rumah warga sekitar. Ketika ditangkap, dari para tangan tersangka ikut diamankan barang bukti berupa kartu Ceken atau IO sebanyak 158 lembar, uang tunai lebih kurang sebesar Rp 1,2 juta dan satu buah keramik untuk alas kartu.
"Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
(yum/bbn)