Hore, Kapasitas Pengunjung Taman dan Museum di Bandung Ditambah

Hore, Kapasitas Pengunjung Taman dan Museum di Bandung Ditambah

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 07 Apr 2022 12:15 WIB
Meski belum dibuka, sejumlah taman di Kota Bandung telah ramai pengunjung. Seperti terlihat di Taman Inklusi, Kota Bandung.
Taman di Kota Bandung. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Sejumlah aturan baru diterbitkan Pemkot Bandung setelah berstatus PPKM level 2. Aktivitas warga di beberapa area publik pun diizinkan, termasuk untuk sekedar menghabiskan waktu ngabuburit menjelang buka puasa.

Kabar baiknya, dalam Perwal No 33 Tahun 2022, Pemkot kini menambah kapasitas bagi warga yang ingin berkunjung ke beberapa area publik seperti taman hingga museum. Sebelumnya, pemkot membatasi kapasitas di tempat-tempat publik itu hanya sebanyak 25 persen.

Untuk area publik dan taman umum, Pemkot Bandung membolehkan buka dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk museum dan galeri seni, dibolehkan buka dengan kapasitas 75 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung dibatasi paling lama 2 (dua) jam untuk berada pada lokasi wisata, area publik, taman umum, museum dan galeri seni," demikian bunyi Perwal No 33 Tahun 2022 sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (7/4/2022).

Aturan baru untuk area-area publik itu juga memperbolehkan buka hanya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pengelola pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Adapun dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 April 2022 kemarin, status PPKM Kota Bandung turun dari Level 3 ke Level 2.




(ral/tey)


Hide Ads