Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar).
Dikutip dari baznasjabar.org, Baznas Jabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. SE tersebut berisi tentang penetapan zakat fitrah di Jabar.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam, maupun ketika Hari Raya Idulfitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baznas Jabar menyebutkan pengertian zakat fitrah dan perhitungannya merupakan salah sayu rukun Islam. Wajib ditunaikan oleh semua usia.Zakat fitrah adalah yang diwajibkan atas setiap jiwa, yang dilakukan pada Ramadan. Sebagaimana hadis disampaikan Ibnu Umar. Dan, hadis lainnya yang disampaikan Ibnu Abbas yang menjelaskan hukum tentang zakat fitrah.
Berikut besaran zakat fitrah untuk seluruh kota dan kabupaten di Jabar:
Kota Bogor
Rp 45.000
Kabupaten Subang
Rp 30.000
Kabupaten Cirebon
Rp 30.000
Kota Cimahi
Rp 30.000
Kota Bandung
Rp 32.000
Kabupaten Sumedang
Rp 32.500
Kabupaten Cianjur
Rp 31.000
Rp 37.000
Rp 57.500
Kabupaten Kuningan
Rp 25.000
Kabupaten Majalengka
Rp 30.000
Kota Sukabumi
Rp 33.000
Kabupaten Purwakarta
Rp 31.250
Kabupaten Indramayu
Rp 30.000
Kabupaten Karawang
Rp 32.000
Kabupaten Pangandaran
Rp 27.500
Kota Depok
Rp 45.000
Kabupaten Tasikmalaya
Rp 27.500
Kota Tasikmalaya
Rp 30.000
Kabupaten Bekasi
Rp 45.000
Kabupaten Sukabumi
Rp 31.000
Kota Banjar
Rp 25.000
Kabupaten Bandung
Rp 32.500
Kabupaten Bandung Barat
Rp 30.000
Kota Bekasi
Rp 40.000
Kabupaten Ciamis
Rp 27.500
Kota Cirebon
Rp 35.000
Kabupaten Bogor
Rp 37.500
Kabupaten Garut
Rp 30.000











































