Jadwal Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan di Kota Sukabumi

Jadwal Vaksinasi COVID-19 Selama Ramadan di Kota Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 06 Apr 2022 04:00 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi. (Foto: Dok. Shutterstock)
Sukabumi -

Pemberian vaksin COVID-19 terus dikebut selama bulan Ramadan 1443 H/2022. Kali ini, Polres Sukabumi Kota bersama dengan RS Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengadakan gerai vaksin presisi dari 4-23 April 2022 atau hampir selama bulan Ramadan penuh.

Pemberian vaksin akan dilakukan setiap hari dan terbagi di dua tempat dan dua waktu, berikut informasi selengkapnya.

1. City Mall-Sukabumi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

16.00 WIB sampai 18.00 WIB

2. Masjid Agung Kota Sukabumi

ADVERTISEMENT

20.00 WIB sampai 22.00 WIB

Vaksin COVID-19 sendiri tidak membatalkan puasa. Ini seperti yang disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021.

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip dari detikHealth.

Hukum melakukan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan, namun harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Syarat dan Ketentuan:

1. Dosis 1&2 membawa copy KTP dan kartu vaksin bagi penerima dosis 2.

2. Untuk usia 12-17 tahun membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Untuk usia 6-11 tahun dilengkapi dengan KIA (Kartu Identitas Anak).

4. Sarapan pagi terlebih dahulu sebelum vaksin.


Syarat Vaksin Booster:

1. Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis 1&2).

Jarak minimal 3 bulan dari dosis 2.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Sudah mempunyai tiket vaksin dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi, fotocopy KTP, kartu vaksin dan membawa balpoin.

(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads