Pemberian vaksin COVID-19 terus dikebut selama bulan Ramadan 1443 H/2022. Kali ini, Polres Sukabumi Kota bersama dengan RS Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengadakan gerai vaksin presisi dari 4-23 April 2022 atau hampir selama bulan Ramadan penuh.
Pemberian vaksin akan dilakukan setiap hari dan terbagi di dua tempat dan dua waktu, berikut informasi selengkapnya.
1. City Mall-Sukabumi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16.00 WIB sampai 18.00 WIB
2. Masjid Agung Kota Sukabumi
20.00 WIB sampai 22.00 WIB
Vaksin COVID-19 sendiri tidak membatalkan puasa. Ini seperti yang disebutkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 tahun 2021.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip dari detikHealth.
Hukum melakukan vaksin COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan, namun harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Syarat dan Ketentuan:
1. Dosis 1&2 membawa copy KTP dan kartu vaksin bagi penerima dosis 2.
2. Untuk usia 12-17 tahun membawa fotocopy Kartu Keluarga.
3. Untuk usia 6-11 tahun dilengkapi dengan KIA (Kartu Identitas Anak).
4. Sarapan pagi terlebih dahulu sebelum vaksin.
Syarat Vaksin Booster:
1. Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis 1&2).
Jarak minimal 3 bulan dari dosis 2.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Sudah mempunyai tiket vaksin dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi, fotocopy KTP, kartu vaksin dan membawa balpoin.
(ors/bbn)