Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menyatakan selama Ramadan, sekolah dan siswa Paud, TK, SD hingga SMP dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Hal itu berlaku karena Kota Sukabumi masih dalam masa PPKM Level 2 dan ketentutan SKB 4 Menteri.
"Selama bulan puasa ini tetap bisa 100 persen hanya jamnya beradaptasi dengan ketentuan yang baru. Misalnya 6 atau 5 hari dan pembelajaran enam jam," kata Kadisdik Kota Sukabumi Hasan Asari kepada detikJabar, Selasa (5/4/2022).
Dia menjelaskan, regulasi mengenai aturan sekolah tatap muka dan daring mengalami perubahan. Awalnya PTM mengacu pada diskresi dan SKB 4 Menteri. Namun saat ini diskresi tersebut sudah dihapus dan kembali pada ketetapan SKB 4 Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan yang paling menonjol antara diskresi dan SKB 4 Menteri yaitu terletak pada kapasitas pembelajaran siswa di sekolah. Untuk wilayah dengan PPKM level 2 menurut diskresi hanya boleh PTM 50 persen, sedangkan di SKB 4 Menteri boleh 100 persen.
"Setelah diskresi dicabut artinya kembali kepada SKB 4 Menteri yang mempersilahkan level 1 dan level 2 100 persen 6 jam pelajaran. Maka kita kirim surat untuk pembelajaran 100 persen pada sekolah-sekolah dengan tetap menjaga protokol kesehatan," sambungnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut bisa dibilang tidak wajib diterapkan. Pasalnya, Disdik tetap memperbolehkan orang tua untuk bersurat ke sekolah jika keberatan PTM, dikhawatirkan terjadi penularan COVID-19.
"Memberikan peluang kepada sekolah untuk 100 persen. Tapi kalau ada orang tua yang keberatan masih ingin daring tinggal komunikasikan dengan sekolah, sekali lagi kebijakan selama penanganan pandemi ini bersifat evaluatif ketika ada hal spesifik muncul maka kita bisa menghentikan sekolah itu (PJJ)," pungkasnya.
(yum/tey)