Pemandangan Berbeda ASN Ciamis di Hari Pertama Kerja

Pemandangan Berbeda ASN Ciamis di Hari Pertama Kerja

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 10:36 WIB
ASN di Ciamis setelah apel pagi.
ASN di Ciamis bersalaman setelah apel pagi. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Hari pertama kerja di bulan Ramadan ini hampir semua pegawai di Setda Ciamis masuk. Hanya ada satu pegawai (Kabag Hukum) yang tidak masuk karena sakit.

Pantauan detikjabar, apel pagi pada Senin (4/4/2022) di Halaman Pendopo Bupati Ciamis diikuti seluruh pegawai. Setelah apel selesai, dilaksanakan salaman di antara sesama ASN dan pengumpulan infaq.

Kebiasaan bersalaman ini jadi pemandangan langka selama dua tahun terakhir. Sebab, selama dua tahun, salaman dilakukan dengan menggunakan isyarat karena pandemi Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di bulan Ramadan ini kita giatkan lagi infaq sedekah sambil bersalaman. Memang selama pandemi ini kebiasaan tersebut terhenti, sekarang sudah landai jadi kembali dilaksanakan," kata Sekda Ciamis Tatang.

Sementara itu, Pemkab Ciamis telah mengeluarkan edaran penerapan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Ciamis saat Ramadan 1443 H.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah edarannya sudah disebar, jadi ada perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. Ada pengurangan sekitar 1 jam," ujar Tatang.

ASN di Ciamis setelah apel pagi.ASN di Ciamis setelah apel pagi. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan istirahat 11.30-12.30 WIB.

"Alhamdulillah COVID-19 di Ciamis sudah melandai. Sekarang tidak ada lagi WFH (work from home), semua masuk atau work from office 100 persen," ungkap Tatang.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H adalah 32,50 jam per minggu.

"Ketentuan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi. Tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Tatang.

(ors/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads