Kota Bandung Kehilangan Rp 246 Miliar Sepanjang 2021

Kota Bandung Kehilangan Rp 246 Miliar Sepanjang 2021

ral - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 09:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Bandung -

Pemkot Bandung telah merampungkan Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Tahun Anggaran 2021. Hasilnya, pemkot tercatat mengalami kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 246 miliar dari target pada tahun lalu.

Dalam dokumen LKPJ yang dilihat detikJabar, Pemkot Bandung menargetkan pendapatan pada APBD 2021 sebesar Rp 6,084 triliun. Pendapatan itu pun hanya tercapai Rp 5,838 triliun dari target awal atau hilang Rp 246 miliar.

Adapun rinciannya yaitu, pendapatan asli daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp 2,409 triliun, tercapai sebesar Rp 2,196 triliun. Kemudian pendapatan transfer yang ditargetkan Rp 3,445 triliun, tercapai Rp 3,417 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang ditargetkan Rp 229,98 miliar, tercapai Rp 224,50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Walikota Bandung Yana Mulyana memastikan, LKPJ Pemkot Bandung tahun 2021 sudah sesuai target. Namun, LKPJ tersebut nantinya akan dinilai oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung untuk menentukan mana saja kekurangan yang harus dibenahi pada APBD tahun ini.

"Setiap tahun kan kita harus melaporkan target kita apa dan realisasinya seperti apa, nah ini (LKPJ) yang kita sampaikan. Secara makro, kita mah semua sudah sesuai target yah. Kita merasa sudah maksimal, tapi nanti terserah (penilaian) pansus di dewan catatannya seperti apa," katanya, Senin (4/4/2022).

ADVERTISEMENT

Yana menyatakan, LKPJ Pemkot Bandung kini tengah dibahas di pansus DPRD. DPRD kata dia, bahkan bisa memutuskan dokumen LKPJ itu nantinya akan diterima atau tidak secara laporan pertanggungjawaban.

"Ini nanti dibahas di pansus, eviden-evidennya (catatannya) nanti diperiksa sesuai atau tidak. Intinya nanti diterima atau tidak laporan pertanggungjawaban kami Pemkot Bandung, tapi kita mah berharap enggak lah (bisa diterima DPRD)," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, dokumen LKPJ itu nanti akan diperiksa oleh pansus selama 30 hari kerja. Setelah itu, DPRD akan menyampaikan pandangannya melalui keputusan di masing-masing fraksi partai politik DPRD Kota Bandung.

"Sekarang masih dibahas. Setelah selesai dipelajari selama 30 hari kerja, fraksi nanti akan menyampaikan tanggapan mengenai LKPJ tersebut, apa saja catatannya," pungkasnya.




(ors/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads