DPRD Cianjur bersama masyarakat akhirnya membongkar paksa segel di bangunan SDN Cigombong Kecamatan Cibinong yang dipasang pihak perusahaan pengelola lahan.
Pembongkadan segel dilakukan lantaran pihak perusahaan tak kunjung beritikad baik untuk menjelaskan terkait penyegelan yang dilakukan secara sepihak tersebut.
"Padahal DPRD sudah memberikan kesempatan untuk hadir di rapat pada pekan lalu atau datang di waktu lain, tapi hingga beberapa hari terakhir ini tidak ada itikad baik menjelaskan," ujar Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur Abdul Karim, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya setelah disepakati bersama, dewan didampingi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta disaksikan masyarakat membongkar paksa segel berupa papan kayu yang dipaku di depan pintu kelas.
"Akhirnya kita bongkar paksa, disaksikan bersama oleh masyarakat dan didampingi juga oleh Disdikbud. Sekarang bangunan SD sudah bisa digunakan lagi," kata dia.
Abdul Karim menegaskan aksi pembongkaran paksa segel itu dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset pemerintah, terlebih aset itu merupakan sarana pendidikan.
"Yang kita perjuangkan itu aset pendidikan. Karena penyegelan mengakibatkan gedung itu sejak 2019 tidak bisa dimanfaatkan. Padahal keberadaannya diperlukan untuk sarana pendidikan," ungkapnya.
Dia menuturkan selama ini banyak siswa yang terpaksa bersekolah ke Ciwidey atau memilih membantu orangtuanya bertani, sebab gedung sekolah yang lama berada jauh dari perkampungan penduduk.
Diperkirakan dengan berfungsinya gedung sekolah tersebut, asa sekitar 140 siswa yang akan mendaftar dan bersekolah di sana.
"Banyak masyarakat yang menantikan bangunan ini difungsikan, mereka ingin menyekolahkan anaknya di sana. Ada 7 kampung yang dekat dengan bangunan baru ini, dengan potensi siswa sekitar 140 anak. Jadi kami harap keberadaannya dapat bermanfaat untuk mendongkrak pendidikan di pelosok dan menaikan IPM Cianjur," tegasnya.
Terkait sengketa lahan antara pihak perusahaan dan Disdikbud, dia meminta agar diselesaikan di ranah hukum
"Pihak perusahaan mengklaim punya hak atas pengelolaan lahan di sana, disdikbud juga punya dasar. Ya silakan klaim dari kedua pihak ini diselesaikan secara hukum, jangan main segel aset pemerintah. Kasian anak-anak yang mau belajar," pungkasnya.
(yum/tey)