Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan alasan sejumlah perusahaan yang belum mampu membayar UMK secara utuh. Pandemi COVID-19 membuat sejumlah perusahaan di Jawa Barat tak bisa membayar pekerjanya sesuai UMK Jawa Barat 2022.
"Kalau dari temuan kita ada (belum sesuai UMK Jawa Barat 2022). Kita terus proses dan dorong agar bisa sesuai," kata Taufik saat dihubungi detikJabar, Kamis (31/3/2022).
Taufik mengatakan perusahaan yang masih terdampak pandemi menggunakan sistem kesepakatan dengan pekerjanya. Hal itu sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19.
"Tentu ada dilakukan karena ada syarat-syaratnya. Salah satunya produksi belum full karena pandemi," ucap Taufik.
Taufik mengatakan perusahaan yang belum bisa membayar UMK secara penuh mayoritas di sektor garmen. "Ada yang di Bogor dan Purwakarta. Rata-rata memang ekspor, saat ini ekspor kesulitan karena keterbatasan permintaan," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan perusahaan yang sudah stabil dan bisa membayar pekerjanya sesuai UMK, yakni di sektor otomotif dan elektro. Sementara itu, untuk perhotelan masih belum stabil.
"Hotel masih ada yang masih dengan kesepakatan. Perusahaan yang tidak terdampak pandemi, harus bayar sesuai UMK. Karena hukumnya wajib, kita tak menoleransi," kata Taufik.
(sud/yum)