Warteg-Rumah Makan di Bandung Diizinkan Buka Saat Ramadan, Asal...

Warteg-Rumah Makan di Bandung Diizinkan Buka Saat Ramadan, Asal...

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 29 Mar 2022 14:40 WIB
Plt Walikota Bandung Yana Mulyana
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikcom).
Bandung -

Pemkot Bandung mengeluarkan aturan terbaru menjelang bulan Ramadan. Salah satu yang diatur, yaitu diperbolehkannya warteg dan rumah makan buka saat bulan puasa.

"Rumah makan tetep boleh buka," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai rapat virtual penanganan COVID-19 dan evaluasi PPKM level 3 di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Selasa (29/3/2022).

Meski diperbolehkan buka, Yana mengimbau warteg dan rumah makan tidak sampai mengumbar aktivitasnya. Yana mengimbau pemilik warteg pun harus bisa menghargai umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita juga harus menghargai warga Kota Bandung pemeluk agama lain yang tidak melaksanakan puasa. Tapi, yang pasti jangan terlalu mencolok gitu yah, harus saling menghargai," ungkapnya.

"Bisa misalkan salah satu caranya (warteg) ditutup pakai tirai. Yang penting kita harus saling menghargai," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pemkot Bandung juga melarang adanya kegiatan sweaping dari sejumlah ormas terhadap warteg dan rumah makan yang tetap buka saat Ramadan. Prinsipnya kata dia, warteg masih tetap beroperasi secara normal asal bisa menghargai warga yang melaksanakan ibadah puasa.

"Sweaping jangan lah yah, tolong kita harus saling menghargai. Jadi nanti enggak boleh ada sweaping," pungkasnya.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads