Kasus ibu dan anak asal Garut yang dianiaya penagih utang menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Kedua korban yakni Rifda Abidah (19) alias Abit dan ibunya Solihati Nurzanah (47). Keduanya mengalami kekerasan yang dilakukan tiga penagih utang yakni Yn, DC dan AD.
Kejadian itu berlangsung Rabu (23/3) sekitar pukul 1 dini hari di rumah korban, Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang, Garut. Pelaku merangsek masuk dengan cara memecahkan kaca rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya kemudian menganiaya Abit dan Solihati dengan tangan kosong. Keduanya mengalami pemukulan, dicekik pelaku, hingga diancam untuk dibunuh.
Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan, usai mengamankan para pelaku di lokasi, tim Unit Reskrim Polsek Samarang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan kejadian itu bukan aksi pencurian.
"Bukan, bukan aksi pencurian. Tidak ada barang korban yang hilang tapi ada beberapa barang yang diduga dirusak para pelaku," kata Jajang.
Jajang menjelaskan, ada sejumlah barang milik korban yang dirusak oleh pelaku. Seperti blender dan alat dapur lainnya. Serta sebuah telepon genggam milik Abit yang dirusak oleh pelaku.
Polisi kemudian mengamankan barang-barang tersebut sebagai barang bukti. Jajang menambahkan, pihaknya juga menyita sebuah kendaraan roda empat yang digunakan pelaku menuju rumah korban saat kejadian.
"Pelaku menuju rumah korban bersama-sama menggunakan kendaraan roda empat," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material kira-kira sebesar Rp 15 juta. Selain itu, kedua korban juga mengalami luka-luka di tubuh akibat mengalami tindakan kekerasan dari para pelaku.