Sedikitnya 4.000 unit angkutan kota (angkot) yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak mengantongi izin trayek alias bodong saat beroperasi setiap harinya.
Hal tersebut karena pengusaha maupun pemilik angkot terkendala aturan kala hendak memperpanjang izin trayek. Yakni angkot yang bisa memperpanjang izin trayek hanya yang kendaraannya keluaran tahun 2007 ke atas.
Ketua Organda KBB Asep Dedi Setiawan mengatakan berdasarkan kondisi di lapangan dari 8.000 angkot yang ada di KBB, 50 persennya merupakan kendaraan yang sudah tak muda lagi alias keluaran tahun 2007 ke bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 19 trayek yang ada, 50 persen dari total 8.000 angkot di KBB itu bodong. Kondisinya itu karena perpanjangan trayeknya tidak bisa diproses lagi," kata Asep kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Tak mau aturan itu memicu polemik berkepanjangan, pihaknya kemudian mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPRD KBB, Satlantas Polres Cimahi, serta Dinas Perhubungan sampai akhirnya dicapai kesepakatan angkot di bawah 2007 boleh mengurus perpanjangan izin trayek.
"Sekarang angkutan umum di bawah tahun 2000 juga bisa izin perpanjangan, asalkan memang layak jalan" kata Asep.
Hal itu dianggap amat membantu kehidupan para sopir angkot yang dua tahun belakangan turut terdampak pandemi COVID-19 karena sepinya penumpang.
"Itu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pemilik angkot di KBB, mengingat imbas dari pandemi COVID-19 banyak dari mereka yang belum bisa meremajakan kendaraan," ucap Asep.
Sementara itu Kabid Angkutan pada Dinas Perhubungan Bandung Barat Eman Sulaeman kendaraan angkutan umum di bawah tahun 2007 izinnya bisa diperpanjang asalkan kendaraannya layak jalan.
Dasar perpanjangan izin trayek angkutan umum yakni Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Salah satunya adalah soal kelengkapan izin trayek yang masa perpanjangannya setiap lima tahun sekali.
"Saat uji KIR akan diperiksa, makanya pemilik kendaraan harus benar-benar merawat dan menjaga kendaraannya agar tetap layak jalan, aman, dan emisi gas buangnya tidak melebihi ambang batas," kata Asep.
(yum/bbn)