Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Akan Kiamat

Pemilu 2024 Bisa Ditunda Jika Akan Kiamat

Nur Azis - detikJabar
Rabu, 23 Mar 2022 18:00 WIB
Ilustrasi usulan penundaan Pemilu 2024.
Ilustrasi Tunda Pemilu. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Sumedang -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak dapat ditunda sebagaimana ketetapan konstitusi. Menurutnya, penundaan bisa terjadi jika akan terjadi kiamat atau ketiadaan anggaran.

"Kita harus tunduk pada perintah undang-undang, kita sudah ketok 14 Februari 2024 (Pilpres) dan KPU juga sudah 'tok' 14 Februari. Apa yang kita tunda kecuali dunia mau kiamat dan enggak ada anggaran. Kalau kondisinya seperti itu, ya KPU gimana mau kerja. Kalau ini kan anggaran ada," ungkap Junimart Girsang kepada detikJabar seusai melaksanakan kunjungan kerja ke Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Rabu (23/3/2022).

Junimart mengatakan, wacana terkait rencana penundaan Pemilu 2024 merupakan wacana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Semua harus tunduk pada konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini negara hukum, maka kita harus tunduk pada konstitusi, bahwa telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 adalah Pemilu (Pilpres) dan 27 November 2024 Pilkada serentak. Ya, kita harus tunduk pada itu," terangnya.

Junimart Girsang.Junimart Girsang. (Foto: Nur Azis/detikJabar)

Saat ini, sambung Junimart, Komisi II DPR RI pun tengah disibukan dengan rapat-rapat terkait pembahasan penyelenggaraan pemilu tersebut. Pembahasan mulai dari tahapan pemilu, pelaksanaan Pemilu hingga anggaran Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Pada 11 April 2022 nanti kita akan melaksanakan rapat kerja dengan penyelenggara Pemilu (KPU) termasuk dengan Kemendagri untuk membahas mengenai program, tahapan pemilu termasuk besaran anggaran," jelasnya.

Ia menyebutkan, KPU sebelumnya telah mengajukan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 86 triliun. Anggaran tersebut, menurutnya, masih perlu ditelaah mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Sehingga, perlu adanya anggaran protokol kesehatan (prokes).

"Anggaran yang diajukan sebesar Rp 86 triliun itu belum termasuk anggaran prokes, ini kan di masa pandemi, jadi nanti itu salah satu yang akan kita cermati. Karena kita juga tidak mau mencederai demokrasi dengan adanya korban (akibat COVID-19) di tengah pandemi," ungkap dia.

(ors/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads