Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak segera dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran pada 28 Juli 2022.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman, mengatakan, ada 17 Desa di 7 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades pada 27 Juli.
"Setiap masing-masing desa saat ini sudah melakukan tahapan," katanya, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu kata Wawan, sosialisasi kepada masyarakat di tiap desa sudah mulai dilakukan dan mulai diberitahukan informasinya.
"Anggaran Pilkades sudah ditetapkan dengan besaran Rp 690.750.000, sumbernya dari pemerintah kabupaten Pangandaran dan akan diberikan ke tiap desa," katanya.
Sebagai rinciannya anggaran tersebut akan dipkai buat honor petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara, sewa balandongan dan alat pelindung diri (APD).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa (Dinsos PMD) Yayat Ahdiat menyampaikan, untuk 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades ada di 7 Kecamatan.
"Diantaranya, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran," katanya.
Berikut Daftar Desa yant akan melaksanakan Pilkades Serentak
1. Kecamatan Cimerak
- Desa Legokjawa
- Desa Sindangsari
- Desa Cimerak
2. Kecamatan Cigugur
- Desa Pagerbumi
- Harumandala
3. Kecamatan Langkaplancar
- Desa Mekarwangi
4. Kecamatan Mangunjaya
- Desa Jangraga
5. Kecamatan Padaherang
- Desa Bojongsari
- Desa Cibogo
- Desa Paledah
- Desa Pasirgeulis
- Desa Sindangwangi
- Desa Sukanagara
6. Kecamatan Kalipucang
- Desa Kalipucang
- Desa Bagolo
- Desa Putrapinggan
7. Kecamatan Pangandaran
- Desa Purbahayu.
"Sementara untuk proses tahapan pendaftaran akan dimulai pada 20 Mei 2022 hingga 2 Juni 2022," kata Yayat.
(yum/bbn)