Politisi PKS Tedy Rusmawan menyesalkan lambatnya SK pelantikan Walikota Bandung definitif dari Kemendagri. Akibatnya, PKS pun kini dipastikan gagal mendapat jatah kursi wakil wali kota Bandung lantaran terbentur regulasi.
"Selasa lalu kita sudah ke provinsi untuk menanyakan pelantikan, tapi dari mereka belum ada informasi dari Kemendagri. Dari Kemendagri juga belum ada informasi, kita tentu menyayangkan keterlambatan ini," kata Tedy kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan DPRD berwenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sementara jika dihitung sejak pelantikan pasangan Oded M Danial-Yana Mulyana, maka hingga hari ini batas waktu 18 bulan tersebut telah lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PKS Gagal Isi Jatah Wawalkot Bandung |
Sebagai Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy menginginkan ada kejelasan informasi dari Kemendagri perihal pelantikan wali kota definitif. Hal itu supaya masih ada ruang untuk PKS mengisi kekosongan kursi wakil wali kota sepeninggalan almarhum Oded M Danial.
"Kita berharap ada informasi yang jelas, dengan batas waktu secara hitungan itu memang tanggal 20 Maret kemarin batasnya. Tapi kita masih menunggu, karena secara administratif kita sudah cek ke provinsi itu tidak ada penolakan dan kekurangan. Ini kan ada masalah apa sebetulnya, kita jadi bertanya-tanya," tuturnya.
Jika kursi wakil wali kota kosong, Tedy khawatir kinerja pemerintahan di Kota Bandung akan terganggu. Ia tak mau nantinya kekosongan itu malah merugikan pelayanan terhadap warga Kota Bandung.
"Jangan sampai pelayanan untuk warga Kota Bandung jadi menurun, nanti kan yang rugikan warga Kota Bandung. Karena secara tugas-tugas ada beberapa tupoksi yang diamanatkan kepada wakil wali kota, sehingga dengan kondisi seperti ini (kekosongan) tidak akan optimal nantinya," ujar Tedy.
(ral/bbn)