Jadwal Samsat dan SIM Keliling di Pangandaran Pekan Ini

Jadwal Samsat dan SIM Keliling di Pangandaran Pekan Ini

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Senin, 21 Mar 2022 09:21 WIB
Samsat Keliling Pangandaran
Mobil Samsat Keliling di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran - Samsat keliling melayani masyarakat Pangandaran setiap harinya. Di mana saja lokasi dan apa syaratnya?

"Saat ini jadwal Samsat Full sampai hari Minggu, jadi para pekerja kantoran bisa menyempatkan waktu luang untuk bayar pajak kendaraan," ucap Pengurus Samsat Keliling Pangandaran Teguh kepada detikJabar, Senin (21/3/2022).

Kelengkapan yang harus dibawa untuk layanan Samsat Keliling:

1. Identitas /Tanda Jati Diri Asli Pemohon/Pemilik yang Sah.
2. STNK Asli
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD TELAH DIVALIDASI) tahun terakhir.
4. BPKB ASLI (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya : Bekasi, Cikarang, Cinere, Depok)

"Layanan Samsat Keliling dan Samsat ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor 5 tahunan," ucap Teguh.

Berikut jadwal Samsat Keliling di Pangandaran 21 sampai 27 Maret 2022.

1. Senin (21/3/2022) mulai pukul 07.30-13.00 WIB
- Pertigaan Mesjid Agung Cimerak
- Alun-alun Parigi

2. Selasa (22/3/2022) mulai pukul 07.30-13.00 WIB
- Kantor Desa Cimindi Cigugur
- Alun-alun Parigi

3. Rabu (23/3/2022) mulai pukul 07.30-13.00 WIB
- Alun-alun Parigi
- Kantor Kecamatan Langkap Lancar

4. Kamis (24/3/2022)
- Pertigaan Pasar Bungur Jaya Langkap mulai pukul 07.30-10.00 WIB
- Alun-alun Masjid Agung Cijulang mulai pukul 10.00-13.00WIB

5. Jumat (25/3/2022) mulai pukul 07.30-13.00
- Pertigaan Mesjid Agung Cimerak
- Masjid Agung Parigi

6. Sabtu (26/3/2022) mulai pukul 07.30-11.00 WIB
- Alun-alun Masjid Agung Cijulang
- Masjid Agung Parigi

7. Minggu (27/3/2022) mulai pukul 07.30-11.30 WIB
- Kantor Desa Ciganjeng Padaherang

Berikut jadwal SIM Keliling di Pangandaran:

1. Senin-Kamis 21-24 Maret 2022
- Bunderan Marlin Pangandaran setiap pukul 09.00 hingga 13.00 WIB

2. Jumat, 25 Maret 2022
- Depan Masjid Agung Cimerak

3. Sabtu-Minggu 26-27 Maret 2022
- Alun-alun Cijulang depan Masjid Agung Al Islah

Untuk pembuatan SIM baru cukup membawa KTP.

Sementara untuk perpanjangan SIM syaratnya ini:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Jumat dimulai pukul 08.00 s/d 13.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012. (bbn/bbn)



Hide Ads