Polres Cimahi membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang memudahkan masyarakat. Satlantas Polres Cimahi menggelar SIM Keliling di sejumlah titik publik baik di Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat.
Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolrescimahi, untuk periode 21 Maret - 26 Maret 2022, ada enam titik yang menjadi lokasi pelayanan SIM Keliling. Pelayanan dilakukan di lokasi berbeda setiap harinya.
Senin, 21 Maret 2022 - Alun-alun Kota Cimahi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selasa, 22 Maret 2022 - Mesjid Agung Lembang - KBB
Rabu, 23 Maret 2022 - Cimahi Mall
Kamis, 24 Maret 2022 - Alun-alun Kota Cimahi
Jumat, 25 Maret 2022 - Gate Tol Padalarang Timur
Sabtu, 26 Maret 2022 - Alun-alun Kota Cimahi
Persyaratan perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. Hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Selain itu, petugas kepolisian pun mengimbau agar dalam proses perpanjangan diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(yum/tya)