Warga Jabar Wajib Tahu, Ini Label Halal Terbaru di Indonesia

Warga Jabar Wajib Tahu, Ini Label Halal Terbaru di Indonesia

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 12 Mar 2022 13:57 WIB
Label Halal Indonesia
Logo halal Indonesia (dok. BPJPH)
Bandung -

Label halal terbaru di Indonesia diumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). Label halal ini berlaku secara nasional.

Penetapan label halal ini diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan Kepala BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," tutur Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta sebagaimana dikutip detikJabar dari detiknews, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia ini mengadaptasi nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak yang dinilai unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ungkap Aqil Irham.

Baca selengkapnya soal label halal Indonesia di sini.




(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads