Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) jadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu, setiap masyarakat yang telah berusia diatas 17 tahun, diharuskan untuk segera membuat kartu identitas ini.
Di Kota Bandung, pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dengan tiga cara yakni melalui kantor kecamatan, melalui layanan GEULIS (Gerai Untuk Layanan Istimewa) dan layanan MEPELING .
Lalu bagaimana persyaratan dan alur pembuatan KTP elektronik di Kota Bandung? Dilihat dari akun instagram Humas Kota Bandung @humas_bandung, syarat pembuatan KTP elektronik yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mengisi formulir pendaftaran yang bisa diunduh di laman disdukcapil.bandung.go.id/download
- Kartu keluarga
- Minimal berusia 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah
Alur pendaftaran:
Kantor Kecamatan (pembuatan KTP elektronik baru dan kerusakan/kehilangan)
- Datangi kantor kecamatan
- Menyerahkan berkas kepada petugas
- Proses rekam KTP elektronik untuk pembuatan baru
- Menerima resi pengambil dan dokumen diterima sesuai resi
Layanan GEULIS
- Mendaftar antrean melalui WA/SMS
- Datangi lokasi GEULIS sesuai jadwal Lokasi GEULIS ada di Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall dan DPRD Kota Bandung
- Proses rekam KTP elektronik
- Menerima resi pengambil dan dokumen diterima sesuai resi
Layanan Mepeling
- Cek jadwal Mepeling di sosial media Disdukcapil Kota Bandung
- Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal
- Proses rekam KTP elektronik untuk pembuatan baru
- Menerima resi pengambil dan dokumen diterima sesuai resi
Untuk syarat pembuatan KTP elektronik hanya diperlukan foto copy kartu keluarga dan tidak dipungut biaya.
(yum/bbn)