Warga Kota Sukabumi yang akan menggelar kegiatan hajatan pernikahan bisa bernapas lega. Sebab, kegiatan hajatan boleh digelar meski Sukabumi menerapkan PPKM Level 4 hingga 7 Maret 2021.
"Acara wedding atau pernikahan boleh lah, silakan," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Jumat (4/3/2022).
Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan ini disebutkan resepsi pernikahan diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang harus ditaati. Tujuannya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 saat kegiatan berlangsung.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 seperti dilihat detikJabar.
Fahmi mengatakan, secara umum ada tiga indikator dalam penerapan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi. Ketiganya yaitu transmisi komunitas, vaksinasi, dan kapasitas respons.
"Jadi, dari hasil evaluasi kita ada respons publik yang harus kita lakukan percepatan di antaranya tracking dan tracing yang harus diperkuat. Maka saat ini Dinas Kesehatan fokus kepada pelaksanaan tracing dan trackingnya," ujarnya.
Sementara itu, pembatasan kegiatan di Sukabumi pun sudah diterapkan dengan menutup semua fasilitas publik dan menerapkan pembelajaran daring bagi siswa. Para ASN pun menerapkan sistem Work From Home (WFH).
"Pembatasan karena ini level 4 maka layanan-layanan yang sifatnya ruang terbuka publik sementara kita tutup. Beberapa dinas atau bagian (ASN) jumlah karyawannya terpapar agak banyak, ini kami lakukan WFH sementara waktu," pungkasnya.
(orb/bbn)