Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan pengadaan mobil dinas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Mobil dinas yang dianggarkan Pemkab Bandung sebanyak tiga mobil dengan anggaran mencapai Rp 2 Miliar.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Nina Setiana mengatakan tiga mobil dinas tersebut dianggarkan Pemkab Bandung untuk tiga pejabatnya.
"Mobil itu bukan khusus bupati aja, ada pak Bupati (Dadang Supriatna), pak Wakil (Sahrul Gunawan), dan pak Sekda (Cakra Amiyana)," ujar Nina saat dihubungi detikJabar, Rabu (2/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nina menuturkan pengadaan mobil dinas telah ada aturannya. Dengan itu, kata dia, setiap kepala daerah berhak memiliki kendaraan mobil dinas.
"Kalau aturannya kan memang pak Bupati, pak Wakil ada dalam aturannya, menyiapkan rumah dinas, menyiapkan kendaraan, itu kan ada. Jadi tunjangan-tunjangan lainnya untuk operasional beliau-beliau," katanya.
"Nah kan pak Bupati mobilitasnya tinggi nih, udah setahun ini kan enggak ada kendaraan dinas, pak wakil juga sama. Makanya kita menyiapkan kendaraan itu," ujarnya.
Mengenai jenis spesifikasi mobilnya, Nina menuturkan saat ini masih melakukan pengecekan. Karena menurutnya, hal tersebut sudah ada ketentuannya.
"Jenisnya nanti akan saya cek, karena itu pengadaannya melalui katalog. Jadi sudah jelas jenisnya, merknya, cc-nya, kan ada ketentuan-ketentuannya kalau untuk pak pejabat negara. Itu pasti semuanya sudah merujuk pada ketentuan," imbuhnya.
Dilihat detikJabar dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), Rabu (2/3/2022), penyediaan tiga mobil dinas tersebut tertulis dengan anggaran yang mencapai Rp 2 Miliar.
Pengadaan mobil dinas tersebut tertulis nama paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Bag.Umum). Kemudian akan dimanfaatkan Pemda Kabupaten Bandung dimulai pada Januari 2022 hingga Desember 2022.
Tak Punya Mobil Dinas
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sejak dilantik menjadi Bupati Bandung tidak mempunyai kendaraan mobil dinas.
"Gini yah, saya begitu dilantik jadi Bupati, tidak ada kendaraan dinas. Tahun 2021 dianggarkan, tapi saya menolak, karena kondisinya memang lagi PPKM, dalam kondisi COVID," ujar Dadang, di Rumah Dinas, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (3/2/2022).
Dadang menilai mobil dinas tersebut layak didapatkan oleh Pemerintah Daerah. Karena menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari simbol negara.
"Tetapi yang namanya KDH WKDH ini mempunyai hak untuk kendaraan operasional, atau kendaraan dinas, dan KDH WKDH ini merupakan simbol negara, yang mana tidak bisa diganti, dirobah menjadi transportasi, atau tunjangan transportasi, tidak bisa," katanya.
"Beda halnya dgn anggota DPRD, kenapa, karena kendaraan itu merupakan simbol dari pemerintah daerah," tambahnya.
Dia membenarkan tiga mobil dinas tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2022. Kata dia, hal tersebut dilakukan karena saat ini tidak mempunyai kendaraan dinas.
"Adapun kemarin sudah dianggarkan tahun 2022, itu merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. Kenapa, karena kendaraanya tidak ada," jelasnya.
Dadang mengaku kendaraan tiga mobil dinas tersebut dianggarkan Pemkab Bandung untuk cadangan mobil yang sedang dipakai saat ini.
"Itu kan dicadangkan untuk kendaraan dinas yang saat ini kan saya tidak mempunyai kendaraan. Selama ini saya menggunakan kendaraan pribadi, semua juga tahu saya pakai kendaraan pribadi," ucapnya.
(yum/bbn)