Pembagian bantuan sosial sembako tunai di Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi diwarnai 'todongan' salah satu warung kepada masyarakat sekitar. Warga mengaku diminta menukarkan uang bansos Rp 200 ribu dengan paket sembako khusus di satu warung saja.
Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi Saeful Hayat menyebut, pihaknya belum mendapatkan laporan adanya dugaan mencari keuntungan salah satu warung dari bansos yang diterima masyarakat.
"Belum ada laporan. Tapi begini, ini kan sebetulnya untuk bahan sembako yang kami pastikan itu pertama adalah KPM menerima uang Rp 600 ribu. Pencairannya berbeda dengan yang lalu, melalui kantor pos dan diterima per bulan Rp 200 ribu untuk tiga bulan, jadi harus menerima Rp 600 ribu," kata Saeful kepada detikJabar, Minggu (27/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait warga yang diminta berbelanja sembako di warung tertentu, Saeful mengatakan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) 2022 tidak menyebutkan ketentuan tempat transaksi uang bansos yang diterima masyarakat. Artinya, masyarakat bebas membelanjakan uang tersebut dimana saja asal untuk kebutuhan pangan keluarga.
"Di dalam juknis terbaru di 2022 ini tidak disebutkan harus berbelanjanya di mana. Diharapkan pemilik uang itu kenapa langsung (cash) agar mereka memiliki kepercayaan diri bahwa pemilik uangnya itu KPM. Jadi mereka memiliki kekuasaan terhadap uang untuk dibelanjakan bahan pangan sesuai dengan peruntukan tersebut," ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan pengawasan terkait kondisi tersebut dengan melibatkan berbagai unsur. "Nanti mungkin kita serap semuanya menjadi bahan laporan ke tingkat yang lebih tinggi," tuturnya.
Sementara itu, Saeful meminta warga KPM untuk membuat aduan terkait segala bentuk permasalahan bantuan sosial BPNT. Beberapa saluran laporan, kata dia, sudah difasilitasi pemerintah untuk memudahkan masyarakat.
"Ya, kalau ada yang apa (meminta uangnya dibelanjakan paksa), kan ada saluran pengaduan ya. Saluran pengaduan sesuai dengan pedoman umum pertama itu bisa melalui E-Lapor itu langsung jalurnya ke Kementerian Sosial. Kemudian juga melalui SMS 1708, bisa juga secara tatap muka tapi harus KPM nya sendiri malaporkan baik itu melalui aparat terdekat, kelurahan maupun kecamatan," katanya.
"Ataupun ke Dinas Sosial kemudian juga bisa ke Kementerian Sosial karena sekarang kan terbuka ada Instagramnya ada Facebooknya. Saya kira semakin mudah ya melakukan pengaduan," pungkasnya.
(orb/bbn)