Sebanyak 59 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022), menerima vaksin COVID-19 baik untuk dosis pertama maupun kedua.
Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan, rincian dari 59 narapidana itu sebanyak 5 orang menerima vaksin dosis pertama dan 54 orang disuntik untuk dosis kedua.
"Ya pada hari ini, tadi mulai pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB, telah dilaksanakan vaksinasi dosis 1 dan 2 terhadap warga binaan," kata Suparman dalam keterangan yang diterima detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, ada 6 warga binaan yang ditunda untuk mendapatkan vaksin, alasan karena kesehatan," ujar dia.
Dijelaskan Suparman, vaksinasi COVID-19 ini guna menangkal penyebaran virus Corona terutama varian Omicron di lingkungan Lapas. Adapun, penyuntikan ini dilakukan oleh petugas kesehatan Lanud Sugiri Sukani Majalengka di aula lapas setempat.
"Vaksinasi ini tentunya guna mencegah penyebaran COVID-19. Dan, membentuk kekebalan tubuh terhadap infeksi COVID-19 warga binaan di lingkungan Lapas Kelas IIB Majalengka," jelas dia.
Disampaikan dia, kegiatan vaksinasi COVID-19 untuk warga binaan akan terus berlanjut seiring dengan datangnya narapidana baru. Sehingga, perlu adanya keterangan dari si tahanan tersebut apakah sudah pernah disuntik vaksin atau belum.
"Vaksinasi COVID-19 bakal terus berlangsung seiring datangnya napi baru. Maka dari itu kita pastikan dulu para napi baru apakah sudah divaksin atau belum," paparnya.
(yum/bbn)