Sensitif, Kemenag Cimahi Bakal Hati-hati Sosialisasi 'Toa Masjid'

Sensitif, Kemenag Cimahi Bakal Hati-hati Sosialisasi 'Toa Masjid'

Muhammad Iqbal - detikJabar
Kamis, 24 Feb 2022 18:57 WIB
Toa masjid (Andhika/detikcom)
Foto: Toa masjid (Andhika/detikcom)
Cimahi -

Kementerian Agama telah menetapkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Aturan tersebut dinilai sensitif dan perlu kehati-hatian dalam pemberitahuan kepada publik.

Seperti dituturkan oleh Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Cimahi Budi Ali Hidayat. Budi mengatakan, pihaknya akan segera menyebarkan surat edaran pada Maret mendatang.

"Ini harus disosialisasikan dulu. Tapi ini sudah ramai duluan. Karena infomasi di media sosial itu sangat cepat rupanya," ucap Kasie Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Cimahi Budi Ali Hidayat saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan ada beberapa langkah agar sosialisasi aturan tersebut tidak berisiko salah kaprah. Pasalnya, isu terkait aturan toa masjid ini mendapatkan pro dan kontra di sejumlah masyarakat.

"Harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak membuat ramai. Karena ini sensitif," papar Budi.

ADVERTISEMENT

Pertama, tutur Budi, diperlukan persamaan persepsi terkait aturan tersebut. Kedua, pihaknya akan melakukan pendataan terkait peta dakwah di sekitaran masjid atau musala.

"Pertama tentang pemahaman terlebih dahulu, jadi kita tidak lepas dari rel. Kedua, tentang peta dakwah, peta dakwahnya seperti apa. Apakah berada di lingkungan yang notabene ada no muslimnya, dia berdekatan dengan apa," tuturnya.

Setelah sejumlah data tersebut dimiliki, pihaknya akan memberikan sosialisasi secara terarah terkait aturan tersebut. Aturan ini pun akan cukup longgar apabila di sekitaran masjid merupakan lingkungan pesantren.

"Kalau umpama lingkungan pesantren kan tidak apa apa, tapi kalau lingkungan perumahan kan gak semua muslim, ya kita berlakukan dengan begitu. Itu market dakwahnya mungkin harus dipetakan," katanya.

Dirinya menekankan, aturan tersebut merupakan langkah membentuk toleransi di tengah masyarakat yang berbeda agama. "Yang penting adalah tidak mengganggu orang, atau kegiatan perkantoran dan tempat ibadah lainnya. Intinya menghargai," pungkasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads