Rp 2 M Dianggarkan untuk Mobil Dinas Baru di Kabupaten Bandung

Rp 2 M Dianggarkan untuk Mobil Dinas Baru di Kabupaten Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 24 Feb 2022 12:40 WIB
Salah satu kendaraan dinas yang dilelang Pemkot Jogja. Mobil dinas Wali Kota Herry Zudianto ini akhirnya laku terjual Rp 52 juta setelah dua kali gagal lelang.
Ilustrasi mobil dinas. (Foto: dok. ANTARA-Humas Pemkot Jogja)
Bandung -

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung dikabarkan melakukan pengadaan mobil dinas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Rencananya pengadaan mobil dinas tersebut diajukan untuk 3 mobil dinas.

Dalam situasi pandemi COVID-19, total anggaran pagu untuk pengadaan ketiga mobil tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Dilihat detikJabar dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP), Kamis (24/2/2022), penyediaan tiga mobil dinas tersebut tertulis dengan nama paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (Bag.Umum).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam situs tersebut terlihat ketiga mobil dinas tersebut akan dimanfaatkan Pemda Kabupaten Bandung dimulai pada Januari 2022 hingga Desember 2022. Situs tersebut bisa diakses oleh publik dengan mengakses laman https://sirup.lkpp.go.id/.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana mengatakan, mengenai hal tersebut harus dilakukan dahulu pengecekan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

ADVERTISEMENT

"Sebelum cek DPA-nya, DPA ada di mana, kan ada di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing, tinggal di cek di DPA-nya. Nah, nanti ditanyanya pengguna anggarannya siapa," ujar Diar, saat dihubungi Detik Jabar, Kamis (24/2/2022).

Dalam tabel yang terlihat di laman https://sirup.lkpp.go.id/, tertera pengadaan tersebut dilakukan Pemda Kabupaten Bandung untuk satuan kerja Sekretariat Daerah, dengan lokasi rencana pengadaan paket di Kabupaten Bandung.

"Iya, kalau gitu ditanyanya ke Pak Sekda. Jadi ditanya ke Pak Sekda, ditanya peruntukannya untuk apa. Kan perencanaan teknisnya ada di OPD-nya," katanya.

Diar menuturkan, usulan tersebut dibuat OPD terkait. Dalam hal itu, kata dia, penganggarannya ada di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

"Atas dasar usulan dari masing OPD, kan di Bappeda penganggarannya. Kalau kami lebih ke angkanya, jadi atas dasar usulan, direkap, perencanaan teknis kan ada di masing-masing OPD," tuturnya.




(orb/bbn)


Hide Ads