Catat! Jadwal dan Titik Pembatasan Arus Lalu Lintas di Karawang

Catat! Jadwal dan Titik Pembatasan Arus Lalu Lintas di Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikJabar
Kamis, 24 Feb 2022 10:50 WIB
Ilustrasi penutupan jalan
Ilustrasi pembatasan arus lalu lintas (Foto: Mindra Purnomo)
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pembatasan arus lalu lintas pada Sabtu dan Minggu. Kebijakan itu menyusul status Karawang yang ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 3.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Karawang, pembatasan arus lalu lintas akan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 21.00 sampai dengan 23.00 WIB. Adapun ruas jalan yang dibatasi antara lain;

1. Bundaran Perumnas Telukjambe
2. Simpang Mc Donald Galuh Mas
3. Putaran SPBU Galuh Mas
4. Bundaran Peruri
5. Jalan Tuparev Hero
6. Bundaran Tugu Padi
7. Terowongan Gonggo
8. Lampu Merah RMK
9. Lampu Merah DPRD

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan ruas jalan yang dibatasi tersebut rawan keramaian, yang memicu kerumunan.

"Jadi ruas jalan itu rawan keramaian atau kerumunan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, di setiap titik arus lalu lintas akan dijaga personel gabungan.

"Jadi nanti petugas gabungan akan berjaga mengatur arus lalu lintas, dari Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI dan Kepolisian," tandasnya.

Sekedar diketahui, saat ini data terbaru Covid-19 update hari Selasa (22/2/2022) terhitung ada 284 yang terkonfirmasi positif . Sementara itu, dari 47.801 total keseluruhan yang terkonfirmasi positif sejak awal pandemi 277 masih dalam perawatan, 3.149 isolasi mandiri, 42.468 sembuh, 1.907 orang meninggal.




(yum/bbn)


Hide Ads