Jualan Narkotika via Medsos, 14 Orang Diciduk Polresta Bandung

Jualan Narkotika via Medsos, 14 Orang Diciduk Polresta Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 21 Feb 2022 19:39 WIB
Para tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polresta Bandung.
Para tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polresta Bandung. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Satres Narkoba Polresta Bandung mengungkap 14 tersangka kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bandung. Mayoritas dari mereka menjual lewat media sosial.

ke-14 orang itu ditangkap dalam kurun dua pekan. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

"Adapun selama dua minggu ini Polresta Bandung telah mengungkap 13 laporan polisi di 13 TKP yang berbeda-beda dengan jumlah total tersangka sebanyak 14 orang," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusworo menuturkan, para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang. Mayoritas dari tersangka adalah buruh.

"Adapun latar belakang ke 14 orang tersebut yaitu adalah swasta, karyawan, dan buruh dengan rata-rata usia kisaran dari usia 21 tahun sampai dengan 33 tahun," katanya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengungkapkan, peredaran narkotika yang dilakukan 14 tersangka tersebut dilakukan melalui sosial media. "Dari ke-14 tersangka tersebut modusnya adalah komunikasi melalui medsos, kemudian bertransaksi dan akan menjualkan kepada orang lain dan mengkonsumsi untuk dirinya sendiri," jelasnya.

"Adapun barang bukti yang diamankan untuk narkotika sabu-sabu sebanyak 53,81 gram, sedangkan untuk narkotika jenis ganja sebesar 27,42 gram. Kemudian tembakau sintetis gorila sebesar atau seberat 106,26 gram, kemudian 374 obat-obatan golongan psikotropika," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dan Pasal 112 Undang-undang Narkotika Golongan Satu. Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal 20 tahun.

"Kemudian bagi yang obat-obatan psikotropika itu dikenakan Pasal 60 Undang-undang Nomor 05 Tahun 97 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Ketika disinggung adakah jaringan penjualan narkoba di penjara, Kusworo mengatakan 14 tersangka tersebut tidak melakukannya. Namun, kata dia, sasaran konsumennya bervariasi.

"Sebagian besar adalah modus medsos, dan sementara ini belum ada yang sampai ke jaringan penjara," tuturnya.

"Menurut informasi dari para tersangka, (pembelinya) itu bervariasi tergantung permintaan. Ada yang konsumennya di tingkat swasta, karyawan, ataupun buruh. Ini pemakai dan pengedar," pungkasnya.




(Yuga Hassani/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads