Jabar Sepekan: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup-Prostitusi di Papua Terkuak

Jabar Sepekan: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup-Prostitusi di Papua Terkuak

Tim detikjabar - detikJabar
Sabtu, 19 Feb 2022 18:24 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Bandung -

Selama sepekan peristiwa menggemparkan publik terjadi di Jabar. Dari mulai vonis Herry Wirawan atas kasus pemerkosaannya terhadap 13 santri, hingga perkembangan kasus COVID-19 di Jabar.

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.

ADVERTISEMENT

Vonis kepada Herry Wirawan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati. Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Hakim juga mengugurkan pidana denda terhadap Herry. Sebab, kata hakim, sebagaimana Pasal 67 KUHP seseorang yang dihukum mati atau penjara seumur hidup tak bisa dikenakan pidana tambahan.

"Menimbang bahwa tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi," ujar hakim.

Herry memperkosa santriwatinya selama lima tahun atau dari 2016-2021. Kasus Herry Wirawan ini terbongkar pada pada Mei 2021.

Jejak pemerkosaan berlangsung di sejumlah tempat. Para santri itu diperkosa di sekolah dan yayasan milik Herry. Selain itu, Herry memerkosa korban di apartemen dan hotel.

Sidang perkara pemerkosaan santri tersebut bergulir di PN Bandung sejak November 2021. Perbuatan durjana Herry Wirawan membetot perhatian publik lantaran dari 13 korban itu sebanyak 7 orang hamil dan melahirkan anak. Catatan Kejati Jabar, total ada 9 anak yang lahir dari 7 santriwati korban pemerkosaan Herry.

Empat Wanita Korban Prostitusi di Papua

Kisah tragis harus dialami oleh empat perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat. Mereka diduga menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa untuk melayani lelaki hidung belang di Papua.

Nahasnya, laporan mereka ke kepolisian untuk bisa ke luar dari jerat lingkaran bisnis dunia malam di Papua sempat tak digubris oleh aparat.

Ada empat korban yang terdiri dari dua remaja, satu orang dewasa dan satu anak berusia 15 tahun yang terjebak lingkaran bisnis dunia malam di Papua. Mereka berharap bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarganya.

"Saya minta tolong, saya korban dan saya mau minta tolong karena sudah saya lapor di kepolisian sini, laporan saya tidak ada yang gubris," kata salah seorang korban dewasa melalui aplikasi perpesanan kepada detikcom, Selasa (15/2/2022).

detikcom kemudian menghubungi korban dan menyebut kabupaten hingga kecamatan asal tinggalnya di Sukabumi. Ia juga menyebut nama salah seorang kerabat yang bisa dihubungi di kampung halamannya.

"Saya berangkat ke Papua bulan Oktober 2021, lupa tanggal tepatnya. Saya dijanjikan akan bekerja enak, ada tempat karaoke uang tip bisa sampai Rp 1 juta katanya paling kecil selebihnya bisa sampai Rp 7 juta," kata korban melalui sambungan telepon.

Sementara itu, ditemui di Sukabumi, AS kerabat dari korban membenarkan cerita keponakannya tersebut. Ia berharap pihak berwenang bisa mengembalikan keponakannya itu dan teman-temannya.

"Kondisi ekonomi, (korban) ini berstatus orang tua tunggal. Mantan suaminya tidak menafkahi anaknya, ayahnya meninggal tersisa hanya ibunya dan ibunya pun secara ekonomi sulit. Makanya ketika ada ajakan bekerja dia terpaksa berangkat karena diiming-imingi besarnya penghasilan disana," kata AS.

Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan DR (37) pria di balik terjebaknya 4 perempuan asal Kabupaten Sukabumi dalam bisnis esek-esek atau prostitusi di tanah Papua. Dari potongan video yang diterima detikjabar, pelaku terlihat menenteng jaket merah digiring beberapa orang polisi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua. Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.

"4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat bulan Oktober 2021 ada 4 korban usia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti HS dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina.

DR dijelaskan Dedy memiliki peranan mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta untuk wanita yang mau bekerja.

"Dikatakan mereka akan dikontrak selama 6 bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami (pemilik kafe) inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I ini menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta seorang total Rp 320 juta," ujar Dedy.

Kisah Cinta Bos Warteg yang Viral

Kisah Bos warteg asal Pemalang Rohani (45) yang meminang pegawainya Winni (25) asal Ciamis viral di media sosial (medsos). Video keduanya yang sedang duduk berdampingan dalam sebuah acara dan dibagikan akun Instagram @magelang_raya menjadi perbincangan warganet.

Dalam video yang tersebar, tidak ada keterangan yang menjelaskan tentang video tersebut. Banyak warganet yang beranggapan jika pasangan tersebut merupakan ayah dan anak.

detikcom bertemu dengan Rohani dan Winni di wartegnya yang berada di Jalan Solontongan, Lengkong, Kota Bandung belum lama ini. Kepada detikcom, Rohani mengatakan mempersunting Winni setelah ditinggalkan oleh istrinya yang meninggal dunia pada Juli 2021 lalu karena sakit.

"Kenal Neng Winni tadinya pas waktu ada almarhumah istri. Dulu ikut kerja dan setelah almarhumah kena sakit dan meninggal Neng Winni langsung keluar," katanya kepada detikcom.

Winni memilih keluar, karena warteg milik Rohani tutup sementara sekitar 10 hari dan Winni pun memilih kembali ke pekerjaan lamanya, bekerja di konveksi.

"Bulan Juli 2021 istri meninggal, libur gak jualan selama 10 hari. Lalu jualan lagi tapi enggak pakai jasa Winni. Lama kemudian saya butuh tenaga kerja warung nasi. Nyari-nyari, dapat, tapi banyak yang enggak betah, ganti lagi karyawannya," ungkapnya.

Rohani pun teringat mantan karyawannya Winni, tidak menunggu lama dirinya langsung menghubungi Winni, setelah dihubungi dan diajak kembali bekerja, Winni pun mengatakan siap bergabung kembali.

"Pada akhirnya saya mendapatkan kembali kontak Winni dan saya kontakan lagi dan menanyakan tentang pekerjaan seperti dulu di situ Winni menanggapi serius mau ikut kerja. Saya janjikan di bulan Januari 2022," ujarnya.

Mulai saat itu, komunikasi berjalan dengan lancar bahkan komunikasi antara Rohani dan Winni lebih intens.

"Januari itu saya buka lowongan lagi. Akhirnya tak aku duga tak aku sangka tahu tahu kontakan itu menjadi komunikasi yang mendalam yang mengarah pada hal romantis," ucapnya.

Bulan Januari pun tiba, Winni kembali datang ke warteg milik Rohani untuk bekerja. Beberapa hari setelah itu, Rohani pun menyatakan cintanya kepada Winni dan Winni pun menerimanya.

"Saya pun langsung ke Ciamis melamar ke orang tua Neng Winni. Alhamdulilah nikah Tanggal 19 Januari 2022 di Ciamis," ujarnya.

Kasus COVID-19 Jabar Tertinggi di Indonesia

Kasus COVID-19 harian di Jabar terus meningkat. Bahkan tertinggi di Indonesia. Menko Perekonomian Airlangga Hartata menyebut Jabar menjadi episentrum.

Oleh karena itu, beberapa daerah sudah dikenakan level PPKM terutama sekarang episentrumnya sekarang di Jakarta kemudian bergeser ke Jawa Barat dan tentu dalam 2-3 minggu ke depan bisa ke luar Jawa," kata Airlangga dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/2/2022).

Dikutip dari laman pikobar.jabarprov.go.id, dalam beberapa hari terakhir kasus COVID-19 di Jabar terus meningkat. Pada Jumat (18/2/2022) sebanyak 16.251 orang dinyatakan positif COVID-19. Hari sebelumnya, terjadi penambahan 15.196 kasus COVID-19.

Sekedar diketahui, berdasarkan Inmendagri Nomor 10/2022 ada 17 daerah di Jabar yang masuk kategori PPKM level 3, termasuk Bodebek dan Bandung Raya. Hanya satu daerah yang berada di level 1. Selebihnya, atau sembilan daerah lainnya berada di level 2.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan puncak varian Omicron di Jabar ini hanya terjadi di Bodebek dan Kota Bandung. Di luar daerah tersebut, lanjut Ridwan Kamil, seperti Sumedang, Majalengka, Ciamis dan Cianjur memiliki angka kasus COVID-19 sekitar 15 persen dari total. Daerah lainnya tak terlalu tinggi.

"Jadi makanya fokus Jabar ini menyelesaikan Omicron di Bodebek dan Kota Bandung," kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu.

Kang Emil mengatakan kasus COVID-19 varian Omicron berbeda dengan Delta. Salah satu indikatornya adalah keterisian tempat tidur rumah sakit pada gelombang penyebaran Omicron ini tak terlalu tinggi dibandingkan Delta.

"Sekarang rumah sakit tak terlalu tertekan. Tingkat kesembuhannya tiga harian (Omicron). Daya fatalitasnya tidak seperti Delta. Kalau Delta 13 kali lipat lebih parah dari flu, kalau Omicron dua kali lipat dari flu," kata Kang Emil.

Kang Emil kasus akan turun kembali setelah melewati gelombang puncak penyebaran. "Hitungan dua minggu itu turun. Harusnya sudah (puncak gelombang Omicron)," kata Emil.




(sud/ern)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads