PT Hasil Raya Industries (HRI) menyatakan, pemberhentian kerja Giri Pamungkas bukan karena imbas kecelakaan yang membuat empat jarinya putus, tetapi karena masa kontrak pria berusia 27 tahun itu yang telah habis.
General Manager PT HRI Robertus Alfonso mengatakan, Giri bekerja dengan status sebagai karyawan kontrak. Periode kerjasama pertama pada 18 Januari-7 Juli 2020, dan perpanjangna kontrak dari 8 Juli 2020 hingga 7 Januari 2021.
"Dan bahwa PHK sepihak itu tidak benar, karena sudah selesai masa kontraknya," kata Robertus dalam konferensi pers di PT HRI, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengurai kronologis kecelakaan kerja yang menimpa Giri yang terjadi pada 18 Agustus 2020. Menurut versi HRI, Giri mengambil mengambil produk yang ada pada mold mesin SIPA 3 tanpa mematikan mesin secara keseluruhan.
"Dan saat akan mengambil produk tersebut tiba-tiba mesin beroperasi sehingga Mold mesin menutup atau beroperasi dan menjepit jari tangan kanan Giri" kata Robertus.
Dalam kesempatan yang sama, Robertus juga membantah bahwa perusahaannya telah melakukan penindasan kepada Giri. Pasalnya, pascakecelakaan itu, perusahaan memfasilitasi proses penanganan kecelakaan kerja, perawatan dan pengobatan hingga pencairan santunan BPJS.
"Jadi apa pernyataan Giri tidak benar," katanya.
Ia juga mengatakan, tak melakukan paksaan kepada Giri untuk menandatangani surat pemberitahuan berakhirnya masa kerja. Pihaknya pun telah memanggil Giri kembali untuk bekerja, setelah ada sidak yang dilakukan Bupati Karawang beberapa waktu lalu.
"Setelah diundang dan kami tawari kerja, Giri menolak tawarannya," tandasnya.
Di tempat sama juga, CEO PT HRI Sugih Sutanto mengungkapkan pihaknya meminta Giri Pamungkas meluruskan pernyataannya di media untuk memperbaiki citra perusahaan yang tercoreng.
"Bahwa Giri atas pertimbangan faktor kemanusiaan dan kita akan pekerjakan kembali tapi sebelum itu, segala hal-hal yang tidak benar disampaikan Giri itu harus dibenarkan dulu diluruskan dulu jadi pernyataan yang tidak benar itu saya mohon untuk diluruskan karena menyangkut nama baik perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, nasib pilu dialami Giri Pamungkas (27), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Dia menyebut telah dipecat oleh perusahaannya usai mengalami kecelakaan kerja.
Giri bercerita pada 18 Agustus 2020 lalu, dia mengalami kecelakaan saat bekerja. Empat jari tangan kananannya hilang akibat kecelakaan tersebut. Namun, sayangnya usai kecelakaan itu, dia malah disuruh berhenti kerja oleh perusahaannya.
"Diputus kerja secara dipaksa dan diiming-iming mau dipekerjakan kembali," kata Giri saat ditemui di rumahnya, Minggu (13/2/2022).
Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengaku belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan tentang nasibnya. "Saya menunggu lama dan tidak ada kabar dari perusahaan seperti apa tindak lanjutnya," ungkapnya.
(yum/bbn)