Publik menyoroti keberadaan 45 'polisi tidur' yang menempel di jalan sepanjang dua kilometer. Lokasinya di Jalan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Video menampilkan barisan 'polisi tidur' itu viral di media sosial. Ajeng (26) pengunggah video itu, menyampaikan curhatnya di Facebook soal merasa tidak nyaman saat melintasi jalan tersebut.
Ajeng menyoroti soal banyaknya 'polisi tidur' di Jalan Benteng itu. Jarak antara 'polisi tidur' di jalan tersebut mulai 1 meter hingga 10 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sewajarnya 'polisi tidur' itu dibangun di area dekat yang banyak aktivitas orang yaitu puskesmas dan sekolah. "Dari rumah ke (pasar) Degung, suka pegal. Kalau bisa tanggulnya ('polisi tidur') di puskesmas sama sekolah saja," kata Ajeng. Sabtu (12/2).
Warga Setempat Buka Suara
Asal-usul kehadiran 45 'polisi tidur' di Jalan Benteng ini ternyata dipicu insiden kecelakaan. Imron (32), warga setempat, mengungkapkan sebelum ada 'polisi tidur' sering terjadi kecelakaan yang menimpa anak-anak dan pengguna jalan.
Bermaksud agar kejadian orang tertabrak kendaraan tak terulang, warga berinisitaif dan swadaya membuat 'polisi tidur'. "Kalau enggak ada kejadian mungkin enggak akan ada tanggul ('polisi tidur'). Kejadian anak kecil nyebrang, ditabraknya sama motor Ninja, sampai sekarang anaknya trauma," kata Imron saat ditemui detikcom, Sabtu (12/2).
Akhirnya warga membuat 'polisi tidur' sebanyak itu. "(Jumlah) Tanggulnya banyak mungkin karena ngikutin yang lain. Karena lalu lintas di sini juga padat dan pengendara juga kurang merhatiin," ucap Imron.
Respons Dishub Kota Sukabumi
Kehadiran 45 'Polisi Tidur' di jalan sepanjang 2,4 kilometer ini ditanggapi Dishub Kota Sukabumi. Pihaknya mewanti-wanti agar warga tidak sembarangan membangun 'polisi tidur'.
"Masyarakat tidak boleh sembarangan memasang, sebab kalau sembarangan memasang yang mengakibatkan kerusakan bisa terkena dampak, bisa menuntut ke yang memasang ancaman hukumannya 1 tahun," tutur Abdul.
Dalam Pasal 274 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ menjelaskan orang yang memasang polisi tidur sembarangan sehingga menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal 24 juta.
![]() |
Warga beralasan membuat 'polisi tidur' di jalan raya ini guna mengantisipasi kecelakaan dan tidak ada pengguna yang memacu kendaraanya. Namun, Abdul menegaskan, warga harus berkonsultasi dengan Dishub guna meminimalisir dampak di masyarakat.
"Ada yang namanya local area traffic management yang mengatur pengaturan lalu lintas. Di situ seharusnya sebelum memasang harus konsultasi teknis dulu dengan Dishub," ucap Abdul.
Secara teknis, menurut Abdul, spesifikasi 'polisi tidur' itu maksimal tingginya 15 sentimeter, penampangnya 90 sentimeter dan kelandaian 15 derajat. Lantaran kini 45 'polisi tidur' sudah menempel di Jalan Benteng, pihak Dishub Kota Sukabumi segera berkomunikasi dengan warga setempat.
"Harusnya ('polisi tidur') pakai bahan karet, bukan aspal," kata Abdul.
(bbn/yum)