Doa setelah zakat fitrah dibaca oleh penerima zakat. Bacaan ini disebut juga sebagai doa menerima zakat fitrah.
Dalam ajaran Islam, zakat fitrah menjadi kewajiban setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surah At Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Ambil-lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Mengutip buku Fikih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dan Masrukhin, para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah diwajibkan pada akhir Ramadan.
Doa setelah Menerima Zakat Fitrah
Diterangkan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Al-Baqir, doa tidak hanya dibaca oleh pemberi zakat fitrah. Golongan penerima zakat juga disunnahkan membaca doa saat menerimanya.
Berikut bunyi doa setelah menerima zakat fitrah yang bisa dilafalkan,
أَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَ جَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَ بَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Arab latin: Ajarakallahu fi ma a'thait. Wa ja'alahu laka thahuran. Wa baraka laka fi ma abqait.
Artinya: "Semoga Allah memberimu ganjaran atas pemberianmu. Dan menjadikannya sarana penyucian bagimu. Serta memberimu keberkahan dalam harta yang masih ada padamu."
Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Adapun, doa yang dibaca oleh pemberi zakat fitrah saat mengeluarkannya ialah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Arab latin: Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj'alha maghraman.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhiratku) dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku)."
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Ketika membayar zakat, ada sejumlah tata cara yang harus diperhatikan agar amalan wajib tersebut sah dan sempurna. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, berikut tata caranya.
1. Telah Memasuki Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri, tepatnya sebelum khatib turun dari mimbar menyelesaikan ceramah. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu setelah Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah
Sebelum membayar zakat fitrah kepada amil atau panitia yang mengurusi zakat, pastikan dahulu jika besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 sha' kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan dengan uang sebesar Rp 45.000/jiwa atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
3. Membaca Doa saat Menyerahkan Zakat Fitrah
Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati namun boleh juga diucapkan dengan lisan. Bacaan niatnya seperti yang telah kita bahas di atas.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Merujuk pada sumber yang sama, berikut sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
- Fakir adalah orang dengan kekurangan harta agar bisa memenuhi kebutuhannya beserta orang yang ditanggungnya. Hal ini meliputi kebutuhan makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal, meskipun orang tersebut memiliki harta yang sudah mencapai nisab hidupnya. Fakir dapat diartikan sebagai orang dengan kondisi sangat kekurangan.
- Miskin adalah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, tetapi tidak mampu mencukupi keperluan hidupnya atau dengan kata lain adalah serba kekurangan.
- Amil adalah orang yang bekerja mengumpulkan dan membagikan zakat, serta ia tidak mendapat upah selain zakat.
- Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk Islam sehingga imannya dikhawatirkan belum cukup kuat.
- Budak (riqab) adalah orang yang sudah dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus kemerdekaan dirinya.
- Garim adalah orang yang memiliki banyak hutang sedangkan ia tidak memiliki bagian harta yang lebih untuk membayarnya atau tidak mampu melunasinya.
- Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT untuk suatu kemaslahatan (kebaikan) yang diridhai oleh Allah SWT.
- Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan panjang (musafir) dalam rangka mencari ridha Allah SWT.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan