Inilah Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah, Naudzubillah!

Inilah Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah, Naudzubillah!

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Selasa, 18 Apr 2023 11:15 WIB
Seram! Ini 5 Makanan dan Minuman Mengerikan di Neraka
Ilustrasi. Ini akibat orang yang tidak mau zakat fitrah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/koyu)
Jakarta -

Menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim yang memenuhi syarat. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu Juz 3 menjelaskan, zakat wajib karena kitabullah, sunnah Rasulullah, dan ijma' umat Islam yang juga menjelaskan akibat orang yang tidak mau zakat fitrah.

Zakat dalam Islam bersanding dengan salat yang juga merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Perihal ini terkandung dalam firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 43 yaitu,

وَاقِيمُوا الصَّلوةَ وَأَتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الراكعين البقرة

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."

Dengan kewajiban hukum dari zakat fitrah maka hal ini terikat kepada orang-orang yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan syara'.

ADVERTISEMENT

Akibat Orang yang Tidak Mau Zakat Fitrah

Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, akibat orang yang tidak mau mengeluarkan zakat fitrah adalah dosa yang ditimpakan kepadanya.

Hal ini lantaran zakat merupakan amalan yang memiliki landasan hukum wajib. Selain itu, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

Dengan membayar zakat pula kita dapat mendistribusikan harta kekayaan dengan lebih merta ke bawah atau lebih tepatnya kepada fakir miskin. Apabila seorang muslim menolak dengan sadar bahwa ia menolak untuk berzakat maka ia telah diperingatkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At Taubah ayat 34-35 yaitu,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), pada ayat 35 dijelaskan bahwa mereka yang mengumpulkan harta dan enggan dizakati akan dimasukkan ke dalam neraka. Semua harta tersebut akan dipanaskan dengan api lalu disetrikakan pada dahi, lambung, dan punggung si pemilik harta, lalu diucapkan kepadanya, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan dahulu,"

Ditambahkan dengan keterangan pada Al-Quran surah Adz Dzariyat ayat 19 yaitu,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Artinya: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Ancaman lain bagi muslim yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikalungkan hartanya yang berat di leher pada hari kiamat kelak, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ali Imran ayat 180,

وَلَا يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ هُوَ خَيْرًا لَّهُم ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا۟ بِهِۦ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَٰثُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,"

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Masih mengutip sumber sebelumnya, ada beberapa ketentuan orang yang memasuki kriteria untuk berzakat. Berikut syarat muslim yang dibebankan kewajiban untuk menunaikan zakat dan ancaman seperti yang disebutkan sebelumnya.

  • Beragama Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Apabila ada seorang non-muslim yang mengeluarkan zakat fitrah maka zakatnya tidak dianggap sah.
  • Mempunyai kelebihan bahan makanan untuk diri sendiri dan keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.
  • Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan. Apabila di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam sudah meninggal maka ia tidak wajib menunaikan zakat fitrah.



(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads