Qul in k±na ±b±'ukum wa abn±'ukum wa ikhw±nukum wa azw±jukum wa ‘asy³ratukum wa amw±luniqtaraftumµh± wa tij±ratun takhsyauna kas±dah± wa mas±kinu tar«aunah± a¥abba ilaikum minall±hi wa rasµlih³ wa jih±din f³ sab³lih³ fa tarabba¡µ ¥att± ya'tiyall±hu bi'amrih(³), wall±hu l± yahdil-qaumal-f±siq³n(a).
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan-Nya, tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.
Tafsir
Ayat ini turun berkenaan dengan keengganan sebagian kaum muslim untuk berhijrah ke Madinah karena diberatkan oleh hal-hal yang bersifat duniawi. Padahal, hijrah merupakan wujud nyata kecintaan kaum mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya. Katakanlah, wahai Rasul, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu yang selalu mendampingimu, keluargamu yang selalu melindungimu, harta kekayaan yang kamu usahakan dengan susah payah, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang ka-mu sukai yang dibangun dengan biaya yang cukup besar, lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggu-lah sampai Allah memberikan keputusan-Nya, dengan menurunkan hukuman-Nya yang tidak mungkin kamu elakkan. Padahal, hal itu merupakan sikap orang-orang fasik, karena keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.