Hukum memakai cadar masih menjadi pertanyaan yang sering dibahas dalam kajian fikih terkait aurat perempuan dalam Islam. Dalam berbagai literatur keislaman, ulama dari mazhab yang berbeda memberikan pandangan yang tidak selalu sama mengenai hukum cadar.
Oleh karena itu, penting untuk melihat penjelasan tersebut secara komprehensif agar mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan seimbang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat Ulama tentang Hukum Cadar
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), menjelaskan hukum memakai cadar merupakan persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama.
Menurutnya, cadar bukan sekadar budaya, tetapi bagian dari syariat dalam Islam. Namun, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukumnya. Sebagian besar ulama berpendapat cadar wajib bagi perempuan ketika berhadapan dengan laki-laki nonmahram. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat cadar tidak wajib, selama aurat telah tertutup dengan baik sesuai syariat.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi perbedaan ini. Ia mengingatkan agar tidak ada sikap saling merendahkan, baik dari perempuan yang memakai cadar maupun yang tidak.
"Kalau bicara khilaf ulama, memang ada perbedaan. Yang paling banyak ulama mengatakan wajib bercadar. Tapi yang mengatakan tidak wajib juga tetap bagian dari syariat. Maka tidak boleh memaksa orang memakai cadar, dan tidak boleh merendahkan satu sama lain," terang Buya Yahya dalam cuplikan video yang diunggah di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyebut semakin seorang wanita menutup auratnya, maka semakin baik dalam menjaga kehormatan diri. Namun, hal tersebut tidak boleh melahirkan kesombongan dalam beragama.
"Semakin menutup aurat semakin istimewa. Tapi mohon, yang sudah pakai cadar tidak merendahkan yang belum pakai, dan yang belum pakai juga jangan merendahkan yang sudah. Yang jelek itu adalah kesombongan dalam beragama," lanjut Buya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum cadar dalam Islam berada dalam ranah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama). Oleh karena itu, setiap muslimah dapat mengikuti pendapat yang diyakininya, selama tetap menjaga adab, menghormati perbedaan, dan menghindari sikap saling menghakimi.
Hukum Cadar Menurut Empat Mazhab Fikih
Dikutip dalam buku Costly Tolerance karya Effendi Chairi, dijelaskan bahwa mayoritas ulama dalam empat mazhab fikih, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, berpendapat wajah perempuan tidak termasuk aurat yang wajib ditutup.
Dengan demikian, penggunaan cadar tidak bersifat wajib secara mutlak. Seorang perempuan diperbolehkan untuk mengenakan cadar, tetapi juga tidak berdosa apabila tidak memakainya, selama auratnya telah tertutup sesuai ketentuan syariat.
Meski demikian, terdapat catatan penting dalam mazhab Hanafi. Perempuan muda (al-mar'ah asy-syabbah) dianjurkan untuk tidak menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki nonmahram. Hal ini bukan karena wajah termasuk aurat, melainkan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi fitnah atau dampak negatif yang dapat timbul.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Wamenhaj Dahnil Anzar Nilai Presiden Prabowo Layak Jadi Bapak Haji Indonesia
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha
Jadwal Libur Idul Adha 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri