Bolehkah Khutbah Nikah Dibaca Tanpa Bahasa Arab? Ini Jawabannya

Bolehkah Khutbah Nikah Dibaca Tanpa Bahasa Arab? Ini Jawabannya

Lathifah Nur Awwaliyyah - detikHikmah
Jumat, 16 Okt 2026 18:30 WIB
Fresh flowers wedding decoration. Wedding table.
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Getty Images/Vasil Dimitrov)
Jakarta -

Prosesi akad nikah senantiasa diselimuti suasana yang sakral dan khidmat. Salah satu rangkaian yang menjadi tradisi ibadah dan selalu dilaksanakan adalah pembacaan khutbah nikah. Namun, muncul persoalan terkait bolehkah khutbah nikah dibaca tanpa bahasa Arab? Bagaimana seharusnya khutbah nikah dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya?

Bolehkah Khutbah Nikah Dibaca Tanpa Bahasa Arab?

Tujuan dari khutbah nikah adalah memberikan nasihat kepada mempelai pengantin agar siap mengarungi kehidupan rumah tangga. Khutbah ini juga bisa menjadi sarana edukasi kepada para keluarga dan tamu undangan yang hadir mengenai kesucian ikatan pernikahan.

Mengenai bahasa yang digunakan pada khutbah nikah, dalam buku Pesan-Pesan Moral untuk Meraih Sukses, Mulia, dan Selamat karya Miftah Faridh dijelaskan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rukun Khutbah Menggunakan Bahasa Arab

Adapun rukun khutbah nikah sama seperti khutbah lainnya, yaitu hamdalah, syahadat, sholawat, membaca ayat suci Al-Qur'an, wasiat takwa, dan doa penutup. Rukun ini dilakukan dengan menggunakan bahasa Arab.

Rasulullah SAW bersabda, "Setiap khutbah tanpa membaca tasyahud laksana tangan yang kena penyakit lepra." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Tiap perkara penting yang tidak diawali dengan hamdalah maka terputuslah keberkahannya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Isi Khutbah Menggunakan Bahasa yang Dimengerti

Penjabaran isi khutbah mengenai pesan, uraian hak dan kewajiban suami istri, atau nasihat tentang hidup berumah tangga hendaklah disampaikan dengan bahasa setempat agar dimengerti oleh mempelai pengantin dan juga hadirin. Seperti contoh di Indonesia, bisa menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa daerah sesuai tempat dilaksanakannya khutbah.

Hukum Khutbah Nikah

Berdasarkan syariat Islam, para ulama sepakat bahwa khutbah nikah tidak termasuk ke dalam rukun maupun syarat sahnya akad nikah. Dalam Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia karya Gufron Maksum dijelaskan bahwa khutbah nikah bernilai sunnah.

Apabila prosesi akad dilangsungkan tanpa melaksanakan khutbah nikah terlebih dahulu, pernikahan tersebut tetap sah secara hukum Islam. Namun dalam Mazhab Syafi'i dan Hanbali menilai khutbah nikah berkedudukan sebagai sunnah muakad (sangat dianjurkan) karena senantiasa dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Adapun dalam buku 150 Masalah Nikah dan keluarga karya Miftah Faridh dijelaskan bahwa tidak ada sanksi syariat jika khutbah nikah ditiadakan, meskipun pelaksanaan akad kehilangan salah satu dari keutamaan sunnah Rasul. Pembacaan khutbah nikah dilakukan menjelang akad, setelah akad dianjurkan untuk melafalkan doa keberkahan sebagai berikut:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Barakallahu laka wa baraka 'alaika wa jama'a bainakuma fi khair

Artinya: "Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan."

Orang yang membacakan khutbah nikah diutamakan laki-laki, baik wali dari mempelai, penghulu atau petugas pencatat nikah, maupun tokoh masyarakat setempat yang dinilai cakap untuk berkhutbah. Jika ada seorang wanita hendak memberikan pesan perkawinan, sebaiknya dilakukan sebagai pemberi nasihat saat waktu longgar sebelum ataupun sesudah akad.



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads