Kesejahteraan para penggiat masjid kini mulai mendapatkan perhatian serius. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat resmi menghadirkan program pensiun bagi marbot, takmir, hingga pengurus masjid melalui kolaborasi strategis dengan Masjid Tazkia Islamic Center (TIC).
Langkah ini menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pengabdi di sektor keagamaan informal yang kerap kali belum terjangkau jaminan finansial hari tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Aznovri Kurniawan, menjelaskan bahwa sinergi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK).
Melalui kesepakatan tersebut, program pensiun akan ditujukan kepada penggiat masjid di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipilih sebagai lokasi proyek percontohan (pilot project).
"DPLK Syariah Muamalat menyelenggarakan Program Pensiun bagi Penggiat Masjid sebagai wujud kepedulian untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami sangat mengapresiasi Masjid TIC sebagai pelopor dalam program ini. Insya Allah menjadi ikhtiar nyata untuk kebermanfaatan penggiat masjid yang mengabdikan diri di jalan dakwah dan pelayanan umat," ujar Aznovri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Masjid TIC Syaripudin Kusin menyambut baik hadirnya program ini. Menurutnya, perencanaan dan persiapan pensiun sangat krusial bagi para penggiat masjid agar keberlangsungan penghasilan mereka tetap terjaga di masa tua.
"Persiapan pensiun bagi penggiat masjid telah menjadi program kami. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada DPLK Syariah Muamalat yang telah mensosialisasikan program ini, sehingga hari ini kami dapat merealisasikan rencana tersebut," ungkap Syaripudin.
Hadirnya program pensiun syariah ini diharapkan mampu memberikan kepastian serta kemandirian finansial bagi marbot, takmir, dan pengurus masjid ketika memasuki usia tidak produktif.
Selain itu, inisiatif bersama antara DMI dan ADPLK ini diharapkan dapat menjadi inspirasi untuk memperluas akses layanan dana pensiun berbasis syariah, khususnya bagi para pekerja di sektor informal di seluruh Indonesia.
