Perayaan malam tahun baru Masehi maupun tahun baru Islam (Hijriah), serta momen penting lainnya seperti Ramadan, Maulid hingga pesta pernikahan, kerap diwarnai dengan kemeriahan suara petasan dan kembang api. Lantas, bagaimana ajaran Islam memandang fenomena ini?
Pada dasarnya, ajaran Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai hukum penggunaan petasan dan kembang api. Perayaan tahun baru dengan pesta meriah juga tidak dikenal secara khusus pada masa Nabi Muhammad SAW, sehingga tidak ditemukan hadits yang secara spesifik membahas hukum menyalakan petasan maupun kembang api.
Meski begitu, para ulama menilai fenomena ini dapat dikaji berdasarkan prinsip-prinsip umum dalam syariat Islam serta fatwa-fatwa keagamaan yang telah dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bolehkah Menyalakan Petasan dan Kembang Api dalam Islam?
Salah satu landasan utama dalam menyikapi penggunaan petasan dan kembang api adalah hadits riwayat Bukhari:
إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berkata-kata yang tidak berguna, menyia-nyiakan harta (idha'atul mal), dan banyak meminta-minta." (HR Bukhari)
Menyalakan petasan dan kembang api dianggap sebagai perbuatan tabzir atau pemborosan harta (idha'atul mal). Berkenaan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Isra' ayat 26-27:
(26) وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
(27) اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبّٖ كَفُوْرًا
Artinya: "Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al-Isra': 26-27)
Selain aspek pemborosan, petasan juga dipandang sebagai bentuk gangguan bagi masyarakat sekitar. Suara ledakan kerasnya dapat mengusik ketenteraman orang sakit, bayi, hingga warga yang beristirahat. Padahal, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada tetangga:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia mengganggu tetangganya." (HR Bukhari)
Hukum Menyalakan Petasan dalam Islam
Sejumlah organisasi Islam dan ulama terkemuka di Indonesia memberikan pandangan tegas terkait penggunaan petasan. Karena petasan ini bukan tradisi Islam, melainkan tradisi dari Tiongkok dan telah dikenal sejak sekitar abad ke-9 melalui campuran belerang, arang kayu, dan bubuk hitam.
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Melansir AntaraNews, MUI sejak tahun 1975 telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan. Fatwa ini kemudian diperkuat kembali pada tahun 2010 dengan tiga alasan utama:
- Unsur Tabdzir (Pemborosan): Menghamburkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat.
- Unsur Bahaya (Dharar): Berpotensi menyebabkan luka, kebakaran, hingga kematian.
- Mengganggu Ketenteraman Umum: Mengusik kenyamanan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Fahmi Salim juga menegaskan hal senada. Menurutnya, menyalakan kembang api dan petasan adalah tindakan tabzir.
"Itu adalah hal yang tidak baik. Menghamburkan uang untuk hal yang tidak bermanfaat, haram, dan berdosa," kata Fahmi dikutip dari CNN Indonesia.
"Jadi menyalakan kembang api dan petasan itu perbuatan yang tabzir," lanjutnya.
2. Dewan Fatwa Al Jam'iyatul Washliyah
Hasan Asari dkk. dalam buku Al Jam'iyatul Washliyah: Ulama, Politik, dan Resiliensi, mengatakan Dewan Fatwa organisasi Islam dari Medan juga mengeluarkan fatwa haram terkait tradisi membakar petasan pada 30 Mei 2016. Petasan dinilai haram karena membawa dampak negatif (mafsadah), pemborosan, serta mengganggu ketertiban.
"Membunyikan petasan, sebagaimana yang terjadi di masyarakat, baik dalam acara pernikahan, bulan Ramadan, penyambutan tahun baru dan event lainnya adalah haram," demikian bunyi fatwanya.
3. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah turut menyatakan bahwa petasan hukumnya haram karena tidak bermanfaat dan membahayakan. Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) yang sebelumnya sempat membolehkan petasan untuk menyambut Ramadan kini juga melarangnya atas pertimbangan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Bagaimana dengan Kembang Api?
Jika penggunaan kembang api masih dalam batas wajar, misalnya sekadar untuk memeriahkan suasana bersama keluarga tanpa membahayakan, sebagian pandangan menilai hukumnya tergolong mubah (boleh). Namun, apabila dilakukan secara berlebihan hingga menghamburkan uang di luar batas kemampuan, hukumnya menjadi makruh dan lebih baik ditinggalkan.
Wallahu a'lam.
