- Hukum Lupa Niat Puasa Qadha di Malam Hari
- Orang yang Wajib Mengqadha Puasa Wanita Haid dan Nifas Orang yang Sakit Musafir Ibu Hamil dan Menyusui Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
- Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha Berniat pada Malam Hari Menyegerakan untuk Qadha Boleh Dilakukan Berturut-turut Maupun Terpisah
Membayar hutang puasa Ramadan (qadha) merupakan kewajiban syar'i bagi setiap muslim yang sempat meninggalkan puasa karena uzur tertentu.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang baru tersadar pada pagi hari bahwa mereka belum sempat melafalkan atau memantapkan niat qadha puasa pada malam harinya.
Kondisi ini kerap menimbulkan keraguan besar: apakah puasa qadha tersebut tetap sah diteruskan jika niatnya baru diucapkan setelah subuh, ataukah otomatis batal dan harus diulang di hari lain?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Lupa Niat Puasa Qadha di Malam Hari
Merujuk pembahasan dalam buku Dahsyatnya Puasa Sunah: Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat karya Amirulloh Syarbini, terdapat perbedaan kaidah yang sangat mendasar antara ketentuan niat puasa sunnah dengan puasa wajib.
Dalam puasa sunnah, seperti puasa Senin Kamis atau puasa Arafah, syariat memberikan kelonggaran berniat di pagi hari hingga sebelum waktu Zuhur selama orang yang berniat puasa belum makan, minum, atau melakukan perkara yang membatalkan puasa.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi puasa qadha. Puasa qadha berkedudukan sebagai puasa wajib, sehingga terikat mutlak pada syarat tabyīt an-niyyah (menetapkan niat pada malam hari sebelum fajar menyingsing). Hal ini berlandaskan sabda Rasulullah SAW,
"Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (subuh), maka puasanya tidak sah." (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa'i)
Jika seseorang baru berniat setelah azan Subuh berkumandang, puasanya tidak dapat menggugurkan kewajiban qadha puasa Ramadan sehingga tetap wajib menggantinya di hari lain. Namun, ia tetap harus melanjutkan puasanya.
Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa orang yang lupa berniat puasa pada malam hari tetap harus berpuasa pada siang harinya. Puasa tersebut kemudian wajib diqadha pada hari lain.
Orang yang Wajib Mengqadha Puasa
Merujuk buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim karya Muhammad Habibillah, puasa qadha diwajibkan bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur yang bersifat sementara, antara lain:
Wanita Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami siklus biologis haid atau nifas diharamkan berpuasa saat Ramadan, namun wajib mengganti seluruh hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Orang yang Sakit
Pasien yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa, tetapi penyakitnya masih memiliki harapan untuk sembuh.
Musafir
Orang yang menempuh perjalanan jauh dan memenuhi batas jarak minimal dibolehkannya qashar sholat serta mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi harus diganti kemudian hari.
Ibu Hamil dan Menyusui
Wanita yang khawatir terhadap kondisi kesehatannya sendiri bila memaksakan berpuasa, wajib mengqadha puasa di kemudian hari.
Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Siapa pun yang secara sadar membatalkan puasa tanpa uzur syar'i, seperti muntah, makan, dan minum dengan sengaja. Batalnya puasa ini diwajibkan untuk diganti kemudian hari.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha
Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, pelaksanaan puasa qadha pada dasarnya sama dengan puasa wajib, dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Berniat pada Malam Hari
Niat wajib dihadirkan di dalam hati sejak masuk waktu Magrib hingga sesaat sebelum azan Subuh.
Menyegerakan untuk Qadha
Waktu untuk qadha puasa dibebaskan sehari sejak Idul Fitri sampai menjelang Ramadan kecuali pada hari yang diharamkan, tetapi ulama menganjurkan untuk menyegerakannya.
Boleh Dilakukan Berturut-turut Maupun Terpisah
Mengganti puasa qadha boleh dicicil satu per satu di hari yang terpisah, atau dilakukan secara berurutan sesuai kemampuan fisik dan kelapangan waktu.
(inf/inf)
